Lompat ke isi utama

Berita

Kunjungan Spesifik DPR RI Bawaslu Kabupaten Tegal Ungkap Hasil Pengawasan Pemilu dan Pemilihan 2024

Kunjungan Spesifik DPR RI Bawaslu Kabupaten Tegal Ungkap Hasil Pengawasan Pemilu dan Pemilihan 2024

Kunjungan Spesifik DPR RI Bawaslu Kabupaten Tegal Ungkap Hasil Pengawasan Pemilu dan Pemilihan 2024

Slawi, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal memberikan bahan materi komprehensif pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan/Pilkada tahun 2024 dalam sebuah kunjungan spesifik Eka Widodo selaku Anggota Komisi II DPR RI pada Senin, 28 Juli 2025. Bahan materi ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari landasan hukum, sumber daya manusia (SDM) pengawas, upaya pencegahan pelanggaran, penanganan kasus, pembersihan alat peraga kampanye (APK), hingga data partisipasi pemilih. 

Dalam bahan materinyanya, Bawaslu Kabupaten Tegal menjelaskan bahwa pengawasan Pemilu 2024 didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, serta berbagai Peraturan Bawaslu dan KPU terkait. Sementara itu, pengawasan Pemilihan 2024 mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, serta sejumlah peraturan relevan lainnya. 

Dari sisi SDM, Bawaslu Kabupaten Tegal memiliki 5 anggota dan 12 staf kesekretariatan untuk Pemilu 2024. Di tingkat kecamatan, terdapat 54 anggota Panwaslu Kecamatan dengan 162 staf, didukung oleh 287 Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan 4.684 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di seluruh TPS. Untuk Pemilihan 2024, jumlah SDM tetap stabil dengan sedikit perubahan pada kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Tegal (13 orang) dan jumlah PTPS (2.349 orang). 

Bawaslu Kabupaten Tegal juga aktif dalam upaya pencegahan. Sebanyak 78 kegiatan pencegahan dilakukan pada tahapan Pemilu 2024, meliputi identifikasi kerawanan (24.4%), kerjasama (25.6%), surat imbauan (19.2%), publikasi pencegahan (10.3%), sosialisasi (9%), dan saran perbaikan (11.5%). Untuk Pemilihan 2024, tercatat 64 kegiatan pencegahan dengan dominasi surat imbauan (43.8%) dan kerjasama (31.3%). 

Mengenai penanganan pelanggaran pada Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Tegal menangani 2 temuan yang teregistrasi sebagai pelanggaran administratif cepat dan kode etik, serta 1 laporan pelanggaran administratif. 

Upaya penertiban APK juga masif dilakukan. Selama Pemilu 2024, total 21.257 APK dibersihkan, dengan 83.1% di antaranya milik partai politik. Pada Pemilihan 2024, angka ini sedikit menurun menjadi 19.350 APK yang ditertibkan, termasuk APK Calon Bupati/Wakil Bupati dan Calon Gubernur/Wakil Gubernur. 

Data partisipasi pemilih menunjukkan antusiasme masyarakat. Pada Pemilu Presiden 2024, tingkat partisipasi mencapai 76.13%, dengan 1.257.520 pengguna hak pilih. Sementara itu, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024, partisipasi mencapai 66.41%, dan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tegal sebesar 66.38%. 

Beberapa kejadian khusus turut mewarnai Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal, termasuk satu Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Adiwerna, penemuan surat suara tertukar di 7 TPS, dan penghitungan suara ulang di 6 TPS pada 5 kecamatan berbeda. 

Meskipun demikian, Bawaslu Kabupaten Tegal menghadapi tantangan sarana dan prasarana. Gedung kantor yang masih menyewa menyebabkan keterbatasan ruang, dan ketiadaan kendaraan dinas operasional roda dua, ditambah hanya satu unit kendaraan roda empat pinjam pakai dari Pemda, menjadi kendala dalam mobilitas pengawasan.