Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv SDMO dan Diklat Sampaikan Tantangan Tersendiri dalam Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu

Kordiv SDMO dan Diklat Sampaikan Tantangan Tersendiri dalam Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu

Kordiv SDMO dan Diklat Sampaikan Tantangan Tersendiri dalam Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu

Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan sosialisasi Keberadaan SDM Pengawas Pemilu melalui agenda podcast yang dilaksanakan pada Senin tanggal 23 Juni 2025 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal. Tema podcast kali ini membahas hal-hal yang berbeda dan lebih luas meskipun sebelumnya tema yang sama pernah dilakukan namun hanya terkait lingkup yang lebih sempit yaitu Keberadaan SDM Pengawas Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Tegal.

Farid Bani Adam, selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, dalam perbincangannya menyampaikan syarat umum menjadi Pengawas Pemilu. “Syarat menjadi pengawas Pemilu secara umum dibedakan berdasarkan dua kategori, pertama adalah berdasarkan usia dan yang kedua adalah berdasarkan pendidikan”. Selain syarat tersebut juga calon pengawas pemilu tingkat kecamatan berdomisili di wilayah Kabupaten setempat, begitu juga untuk calon Pengawas Kelurahan berdomisili di wilayah Kecamatan setempat dan calon Pengawas TPS berdomisili di wilayah Desa setempat.

Selain menyampaikan syarat umum menjadi Pengawas Pemilu, Farid juga menyampaikan beberaapa tantangan dalam proses rekrutmen calon Pengawas Pemilu dan juga tantangan dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan. “dinamika yang terjadi, adalah minimnya pendaftar sehingga kami di pengalaman yang kemarin membuka lagi (perpanjangan) seperti PTPS, itu ada gelombang khusus untuk yang berusia minimal 17 tahun”.

“memang ada berbagai kendala terutama mereka yang bekrja di pabrik-pabrik, mereka punya rutinitas setiap hari berangkat pagi ada juga yang lembur sampai malam sehingga mungkin bahasa jawanya istilahnya eman-eman“ tambahnya.

Untuk melaksanakan pengawasan, karena keterbatasan sumber daya manusia tentu ada berbagai macam tantangan, kendala, dan hambatan baik di tingkat kecamatan, desa/kelurahan maupun di TPS. Di samping sumber daya manusia, ada juga kendala yang lain misalnya tahapan yang berbenturan yang merupakan kewajiban mereka untuk mengawasi pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu itu sendiri.

Khusus menyoroti ke Panwaslu Kelurahan/Desa dikarenakan PPS memiliki kesekretariatan, Farid juga berharap, karena statusnya sama-sama penyelenggara pemilu mungkin ke depan statusnya mirip/sama dengan PPS yaitu memiliki kesekretariatan, barangkali nanti mungkin ada kebijakan yang baru di Pemilu tahun 2029”.

“Denyut jantung maupun roh dari Pengawas Pemilu itu ada di SDM, jadi sebuah lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang sebagai lembaga yang bertugas untuk mengawasi Pemilu mulai tingkat RI sampai di tingkat TPS, pengawas ini merupakan garda terdepan dari demokrasi yang tercipta di Republik Indonesia ini. Jadi berbahagialah, berbanggalah saudara-saudara yang sudah mengabdi bergabung menjadi keluarga besar Bawaslu Kabupaten Tegal karena Panjenengan merupakan garda terdepan menciptakan demokratisasi khususnya di wilayah Kabupaten Tegal” pungkasnya.