Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi Soroti Peran Ormas dan Konsistensi Regulasi Pemilu

Konsolidasi Demokrasi Soroti Peran Ormas dan Konsistensi Regulasi Pemilu

Konsolidasi Demokrasi Soroti Peran Ormas dan Konsistensi Regulasi Pemilu

Slawi - Dalam rangka memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, Andika Asykar, melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi dengan Sekretaris PAC Ansor Kecamatan Jatinegara, Akhmad Mukhlisin pada 2 Juni 2026 di Desa Sitail, Kecamatan Jatinegara. Salah satu isu yang mengemuka adalah mengenai ketentuan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Ketentuan tersebut kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena pada periode tertentu ASN masih diperbolehkan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kondisi ini memunculkan diskusi mengenai pentingnya konsistensi regulasi dalam penyelenggaraan pemilu agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat. Pemahaman yang utuh terhadap dasar hukum dan pertimbangan kebijakan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

Selain membahas aspek rekrutmen pengawas adhoc, kegiatan ini juga menyoroti peran penting organisasi kemasyarakatan dalam mendukung pengawasan partisipatif. Ormas dipandang sebagai mitra strategis dalam mengawal setiap tahapan pemilu karena memiliki jaringan yang luas hingga tingkat akar rumput. Melalui keterlibatan aktif masyarakat yang terorganisir dalam ormas, pengawasan terhadap potensi pelanggaran pemilu dapat dilakukan secara lebih efektif dan menjangkau wilayah yang lebih luas.

Partisipasi ormas dalam pengawasan pemilu merupakan bentuk nyata pelaksanaan demokrasi yang melibatkan masyarakat secara langsung. Dengan keterbatasan jumlah pengawas pemilu dan luasnya wilayah pengawasan, kehadiran ormas dapat menjadi kekuatan tambahan dalam mengidentifikasi, melaporkan, dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merusak kualitas demokrasi.

Namun demikian, efektivitas peran ormas dalam pengawasan pemilu sangat bergantung pada sikap independen dan komitmen organisasi terhadap nilai-nilai demokrasi. Ormas yang memiliki kedekatan dengan partai politik atau pasangan calon tertentu berpotensi menghadapi tantangan dalam menjaga objektivitas pengawasan. Oleh karena itu, integritas, netralitas, dan profesionalitas menjadi prinsip yang harus dijunjung tinggi agar pengawasan yang dilakukan tetap kredibel dan dipercaya publik.

Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Tegal terus mendorong terciptanya kolaborasi antara penyelenggara pemilu, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat dalam mengawal proses demokrasi. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan partisipatif, meningkatkan kesadaran politik masyarakat, serta mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas di Kabupaten Tegal.