Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Kesadaran Politik untuk Cegah Politik Uang
|
Slawi, 24 September 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi melalui Dialog Penguatan Kesadaran Politik Masyarakat dan Pencegahan Politik Uang di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal, Kamis (24/9/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Urip Haryanto, Pendiri Presidium Poros Nusantara dan DPD Ikatan Alumni Lemhannas RI Jawa Tengah, sebagai mitra dialog. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal diwakili oleh Dedi Kusdiyanto, S.T., Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal yang mengampu Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi.
Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog untuk membahas upaya memutus mata rantai politik uang dalam penyelenggaraan Pemilu. Pembahasan diarahkan pada pentingnya membangun kesadaran politik masyarakat, memahami dinamika politik uang melalui pendekatan sosiologis, serta memperkuat langkah pencegahan secara masif dan berkelanjutan.
Dalam dialog bertema “Memutus Mata Rantai Politik Uang dalam Penyelenggaraan Pemilu”, Urip Haryanto menyampaikan bahwa upaya mengurangi praktik politik uang perlu diawali dengan membangun kesadaran masyarakat. Menurutnya, politik uang tidak cukup dipandang hanya dari perspektif hukum, tetapi juga perlu dilihat melalui pendekatan sosiologis karena berkaitan erat dengan kondisi sosial dan tingkat kesadaran masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan aturan hukum belum secara otomatis mampu menyelesaikan persoalan politik uang yang berkembang di masyarakat. Karena itu, diperlukan gerakan kesadaran masyarakat secara luas agar masyarakat memahami dampak politik uang terhadap kualitas demokrasi serta mampu menentukan pilihan politik berdasarkan pertimbangan yang substantif, bukan karena pemberian uang atau materi.
Sementara itu, Dedi Kusdiyanto, S.T. menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Tegal terus melakukan berbagai upaya untuk membangun kesadaran politik masyarakat. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui Konsolidasi Demokrasi dan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang menyasar berbagai kelompok masyarakat, termasuk lingkungan pendidikan.
Menurut Dedi, lingkungan pendidikan merupakan salah satu ruang strategis untuk menanamkan pemahaman mengenai demokrasi, kepemiluan, pengawasan partisipatif, serta pentingnya menolak praktik politik uang. Selain pencegahan, Bawaslu juga memiliki amanah untuk melakukan pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu, termasuk dugaan politik uang. Karena itu, pencegahan menjadi salah satu perhatian utama agar potensi pelanggaran dapat diminimalkan sebelum berkembang menjadi pelanggaran.
Diskusi juga menegaskan bahwa pencegahan politik uang bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu. Diperlukan keterlibatan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan melalui komunikasi, edukasi, serta kolaborasi yang berkelanjutan. Pendekatan hukum dan pendekatan sosial perlu berjalan beriringan untuk memperkuat demokrasi yang berintegritas.
Melalui Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Tegal mendorong penguatan pendidikan politik, pengawasan partisipatif, dan keterlibatan berbagai unsur masyarakat sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai politik uang. Kesadaran masyarakat untuk menolak politik uang menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan demokrasi yang berintegritas, berkualitas, dan berkelanjutan di Kabupaten Tegal.