Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Pengawasan Partisipatif untuk Pemilu Berintegritas
|
Slawi, 3 Oktober 2026 — Bawaslu Kabupaten Tegal menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia di Hotel Kudus Permata, Kabupaten Tegal, Sabtu (3/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal beserta jajaran staf yang bertugas. Hadir pula Wahyudi Sutrisno dari Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Wahyudi Noor Aly, Anggota Komisi II DPR RI, sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Wahyudi Sutrisno dari Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa meskipun berada pada masa non-tahapan pemilu, Bawaslu tetap fokus menjalankan fungsi pengawasan sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat. Keterlibatan publik diperlukan karena Bawaslu memiliki keterbatasan sumber daya manusia dibandingkan dengan luasnya objek dan tahapan yang harus diawasi.
Menurut Wahyudi Sutrisno, secara keseluruhan terdapat 184 jajaran Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sementara objek dan tahapan yang perlu diawasi sangat banyak. Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan pengawasan partisipatif. Bentuk kolaborasi tersebut antara lain dilakukan melalui program Desa Pengawasan, Desa Anti Politik Uang, serta kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara, tetapi turut berpartisipasi mengawasi seluruh proses penyelenggaraan pemilu. Apabila menemukan informasi bohong, dugaan pelanggaran, atau hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu, masyarakat dapat menyampaikannya kepada Bawaslu melalui berbagai saluran yang tersedia, termasuk media sosial Bawaslu. Informasi tersebut dapat menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk melakukan penelusuran dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Wahyudi Noor Aly yang telah memberikan materi, wawasan, serta informasi kepada peserta, khususnya terkait perkembangan dan penyelenggaraan pemilu yang akan datang.
Harpendi menegaskan bahwa kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapan pemilu. Menurutnya, keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang bersih, demokratis, dan berintegritas.
Pada kesempatan yang sama, Wahyudi Noor Aly, Anggota DPR RI, menyampaikan bahwa peserta kegiatan berasal dari Kecamatan Dukuhturi dan Kecamatan Pangkah. Ia mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Tegal dan berharap penyelenggaraan pemilu ke depan dapat berjalan lebih baik. Menurutnya, pemilu merupakan proses yang perlu menjadi perhatian bersama karena penyelenggaraannya menggunakan anggaran negara yang pada hakikatnya bersumber dari masyarakat.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak bersikap acuh terhadap penyelenggaraan pemilu, melainkan turut memiliki kepedulian dan berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapan. Ia juga menyoroti pentingnya mencegah praktik politik uang serta berbagai tindakan yang dapat memengaruhi penyelenggara maupun mengubah data dan hasil pemilu. Suara pemilih merupakan bagian penting dalam demokrasi yang harus dijaga dan tidak boleh disalahgunakan.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan pentingnya membangun kesadaran pengawasan secara berkelanjutan. Masyarakat diharapkan memahami hak dan kewajibannya, mengenali bentuk-bentuk dugaan pelanggaran, serta berani menyampaikan laporan dengan informasi dan bukti yang lengkap. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mengawal setiap tahapan pemilu agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta turut menjaga proses demokrasi yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas.