Komitmen Tertib Perencanaan, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Evaluasi Bawaslu RI
|
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti Rapat Rutin Pembinaan dan Evaluasi Bawaslu RI yang diselenggarakan pada Senin, 26 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sekretariat, Koordinator Sekretariat, serta Kepala Subbagian Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan dan administrasi.
Rapat pembinaan dan evaluasi tersebut menghadirkan sejumlah pemateri dari Bawaslu RI, salah satunya Biro Perencanaan dan Organisasi yang menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dan perencanaan di awal tahun anggaran. Dalam penyampaiannya, Biro Perencanaan dan Organisasi mengingatkan seluruh satuan kerja agar wajib melaporkan LHKPN dan SPT Tahunan secara tepat waktu, dengan target pelaporan mencapai 100 persen kepatuhan.
Selain itu, disampaikan pula kewajiban pelaporan dan deklarasi konflik kepentingan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalitas aparatur di lingkungan Bawaslu. Biro Perencanaan dan Organisasi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan tersebut menjadi indikator penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dalam forum tersebut juga disampaikan informasi terkait perkembangan satuan kerja, termasuk jumlah satker yang telah dan belum memiliki status, serta upaya yang telah dilakukan Bawaslu RI dalam mengusulkan perubahan status satuan kerja agar lebih efektif dan optimal dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal menyambut baik arahan dan penekanan yang disampaikan dalam rapat ini. Keikutsertaan dalam rapat pembinaan dan evaluasi tersebut menjadi komitmen Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal untuk menindaklanjuti setiap arahan pusat, khususnya dalam aspek perencanaan, pelaporan, dan penguatan administrasi kelembagaan, guna mendukung kinerja pengawasan Pemilu yang profesional dan berintegritas.