Kolaborasi Bawaslu dan Kampus: KKN Tematik Wujudkan Pengawasan Pemilu Berbasis Edukasi
|
Slawi, 7 September 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 127/PM.00/K1/03/2023. Keputusan ini merupakan perubahan dari SK sebelumnya, yaitu Nomor 274/PM.00/K1/08/2022, yang mengatur pedoman pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan.
Salah satu inovasi penting dalam SK terbaru ini adalah KKN Tematik, sebuah program kolaboratif antara Bawaslu dan perguruan tinggi. Program ini dirancang untuk mendorong partisipasi aktif mahasiswa dalam pengawasan Pemilu. Melalui KKN Tematik, mahasiswa tidak hanya sekadar melakukan pengabdian masyarakat, tetapi juga terlibat langsung dalam upaya pencegahan pelanggaran di lapangan.
Misi Edukasi di Balik KKN Tematik
Tujuan utama dari KKN Tematik ini adalah memasukkan misi edukasi Pemilu ke dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa. Dengan begitu, mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang ikut menyebarkan pemahaman tentang pentingnya Pemilu yang jujur dan adil. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik serta meminimalkan potensi pelanggaran, seperti politik uang, kampanye hitam, dan penyebaran hoaks, yang sering terjadi selama proses Pemilu.
Langkah ini menunjukkan komitmen Bawaslu untuk memperluas jangkauan pengawasan dengan melibatkan generasi muda secara strategis. Dengan demikian, pengawasan Pemilu tidak lagi hanya menjadi tugas Bawaslu, tetapi juga menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat.