Lompat ke isi utama

Berita

Kewenangan Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kewenangan Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kewenangan Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu

Dalam rangka menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran. Berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan kewenangan khusus dalam menangani pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilu.

Kewenangan Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran

Bawaslu memiliki tugas dan wewenang untuk:

  1. Menerima dan Menindaklanjuti Laporan Pelanggaran

  2. Memeriksa dan Mengkaji Pelanggaran Pemilu

  3. Meminta Bahan Keterangan kepada Pihak Terkait

Bawaslu membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Laporan ini akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap laporan atau temuan pelanggaran yang masuk. Kajian ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif dan sesuai hukum.

Dalam proses penindakan, Bawaslu berwenang meminta bahan keterangan dari berbagai pihak yang terkait. Tujuannya adalah untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu.