Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Sentil KPU Soal Akses Publik terhadap Informasi Data Pemilih
|
Tegal – Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi menyampaikan kritik kepada KPU Kabupaten Tegal terkait keterbukaan akses publik terhadap informasi data pemilih. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
“Ini merupakan hak publik. Masyarakat harus bisa memastikan apakah dirinya sudah masuk dalam daftar pemilih,” tegas Harpendi dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang digelar KPU Kabupaten Tegal pada Kamis, 2 Oktober 2025, di Kantor KPU Kabupaten Tegal.
Saat ini, KPU menyediakan layanan Cek DPT Online sebagai sarana bagi masyarakat untuk memastikan statusnya dalam daftar pemilih. Namun, Harpendi menilai, data yang ditampilkan masih merupakan data lama yakni daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kondisi ini membuat pemilih pemula yang genap berusia 17 tahun pasca pemilihan tahun 2024 belum dapat memastikan apakah dirinya sudah masuk dalam daftar pemilih.
Oleh karena itu, Harpendi mendorong KPU Kabupaten Tegal untuk segera memperbarui data pemilih pada tahapan pemutakhiran data berkelanjutan tahun 2025. “Khususnya bagi pemilih pemula, mereka perlu tahu apakah sudah terdata atau belum. Ini penting untuk menjamin hak pilih mereka,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Harpendi juga mengingatkan KPU Kabupaten Tegal agar lebih rinci dalam menanggapi surat saran perbaikan yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal. Ia menekankan agar jawaban yang diberikan tidak bersifat formalitas semata, tetapi harus jelas, detail, dan substantif sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kualitas demokrasi.