Lompat ke isi utama

Berita

Ketika Peserta Pemilu Berselisih: Proses Sengketa Jadi Jalan Keadilan

Ketika Peserta Pemilu Berselisih: Proses Sengketa Jadi Jalan Keadilan

Ketika Peserta Pemilu Berselisih: Proses Sengketa Jadi Jalan Keadilan

Sengketa proses antar peserta Pemilu merupakan perbedaan pendapat atau perselisihan yang terjadi antara peserta Pemilu—baik partai politik, calon anggota legislatif, pasangan calon, maupun tim kampanye—yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur atau hak dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Pihak yang terlibat dalam sengketa ini terdiri atas dua pihak, yaitu Pemohon dan Termohon.

  • Pemohon adalah peserta Pemilu yang merasa dirugikan oleh tindakan peserta Pemilu lainnya.

  • Termohon adalah peserta Pemilu lain yang diduga melakukan tindakan yang merugikan Pemohon dalam suatu tahapan Pemilu.

Objek sengketa biasanya meliputi dugaan pelanggaran prosedur atau pelanggaran hak oleh peserta lain, seperti penghilangan hak kampanye, kecurangan dalam proses tahapan, atau tindakan tidak adil yang berdampak pada kesempatan politik peserta lain.

Proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui dua tahapan utama: mediasi dan ajudikasi.

Pada tahap mediasi, upaya damai difasilitasi untuk mencari kesepakatan antara para pihak. Jika kesepakatan tercapai, maka dihasilkan putusan mediasi yang bersifat mengikat bagi kedua pihak. Waktu penyelesaian mediasi paling lama tiga hari kerja sejak permohonan diterima.

Namun, apabila mediasi tidak berhasil, maka dilanjutkan dengan proses ajudikasi. Dalam tahap ini, majelis pemeriksa memeriksa sengketa secara terbuka dengan menghadirkan bukti dan saksi. Setelah proses pemeriksaan selesai, majelis kemudian mengeluarkan putusan ajudikasi yang bersifat final dalam lingkup kewenangannya.

Melalui mekanisme mediasi dan ajudikasi ini, sengketa antar peserta Pemilu dapat diselesaikan secara adil, terbuka, dan berdasarkan hukum. Proses tersebut tidak hanya memastikan hak politik peserta tetap terlindungi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga prinsip fair play dan integritas Pemilu di Indonesia.