Lompat ke isi utama

Berita

Keputusan Ketua Bawaslu No. 127/2023: Bawaslu Perkuat Pencegahan Lewat Forum Konsolidasi

Keputusan Ketua Bawaslu No. 127/2023: Bawaslu Perkuat Pencegahan Lewat Forum Konsolidasi

Keputusan Ketua Bawaslu No. 127/2023: Bawaslu Perkuat Pencegahan Lewat Forum Konsolidasi

Slawi, 7 September 2025 — Dalam upaya memperkuat pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal mengimplementasikan sejumlah bentuk dan jenis pencegahan sebagaimana diatur dalam 

Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 127/PM.00/K1/03/2023. Keputusan ini merupakan perubahan atas SK Ketua Bawaslu Nomor 274/PM.00/K1/08/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Salah satu jenis pencegahan strategis yang diatur dalam keputusan tersebut adalah Forum Konsolidasi dengan Stakeholder. Forum ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya kolaboratif untuk menyamakan persepsi, membangun komunikasi, serta memperkuat koordinasi antara Bawaslu dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Forum Konsolidasi merupakan bagian dari pendekatan pencegahan partisipatif yang mempertemukan berbagai pihak untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini dan merumuskan solusi bersama.

Adapun stakeholder yang dilibatkan dalam forum ini mencakup unsur pemerintahan daerah, penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, organisasi kemasyarakatan, media, akademisi, hingga tokoh masyarakat dan pemantau pemilu. Pendekatan ini tidak hanya memperluas jangkauan pengawasan, tetapi juga memperkuat sinergi dalam menjaga integritas proses demokrasi.

Forum ini selaras dengan semangat Bawaslu untuk menempatkan pencegahan sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan tugas pengawasan. Dengan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan dalam SK Ketua Bawaslu, seluruh jajaran pengawas Pemilu di daerah diharapkan dapat menjalankan metode pencegahan secara sistematis, terukur, dan berbasis partisipasi publik.

Melalui pelaksanaan Forum Konsolidasi ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya dalam mengawal Pemilu dan Pemilihan yang bersih, jujur, adil, dan demokratis sesuai amanat peraturan perundang-undangan serta kebijakan kelembagaan.