Lompat ke isi utama

Berita

Kepala Desa Terancam Pidana Pemilu

Kepala Desa Terancam Pidana Pemilu

SLAWI - Kepala desa (kades) di Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, terancam menjalani hukuman penjara. Ia diduga melanggar aturan Pemilu.

Hal itu terkuak setelah Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tegal yang terdiri dari Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri, memproses kasus kades tersebut.

"Kesimpulan dalam pembahasan tahap tiga di Gakkumdu kemarin (Kamis, 10/1) jam tiga sore, dugaan pelanggaran pidana pemilu keterlibatan kades dalam pertemuan calon anggota DPRD Kabupaten Tegal memenuhi unsur," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Ikbal Faizal, Jumat (11/1).

Ikbal menyampaikan proses di Gakkumdu juga sudah memanggil kades yang bersangkutan untuk diklarifikasi. Dalam klarifikasi tersebut, kades di Kecamatan Adiwerna itu mengakui hadir dalam acara seorang caleg. "Yang bersangkutan juga sudah diklarifikasi penyidik dari Polres," terang Ikbal.

Ikbal menuturkan dengan sudah dinyatakan memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu, proses selanjutnya ada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Penyidik polres telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

"Kami hanya sampai pada proses pembahasan di Gakkumdu, saat ini (perkara) sudah berada di kejaksaan dan nantinya di pengadilan untuk pembuktiannya benar atau tidak, karena pelanggaran pidana pemilu ini masih dugaan, masih berproses," terang Ikbal.

Ikbal mengemukakan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dimaksud, yakni Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di pasal itu, terdapat ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

"Saya berharap dengan adanya proses ini, kepala desa, perangkat desa, dan ASN harus hati-hati bahkan menjauhi (keterlibatan dalam kampanye) karena larangannya sudah jelas," ucapnya.

Ikbal menyebut sejauh ini baru satu dugaan pelanggaran pidana pemilu yang masuk dalam Gakkumdu yang dinyatakan memenuhi unsur sehingga selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan. "Baru satu, dugaan pelanggaran pidana pemilu lainnya tidak memenuhi unsur sehingga prosesnya dihentikan," jelasnya.

 

Sumber : media Indonesia.com