Kegiatan Orientasi CPNS Bawaslu se-Provinsi Jawa Tengah Hari Kedua
|
CPNS Bawaslu Kab.Tegal mengikuti orientasi hari kedua secara daring pada kamis, 5 Juni 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi jawa Tengah dan diikuti oleh seluruh CPNS Bawaslu Kab/Kota se-Jawa Tengah. Sesi pertama orientasi dibuka dengan pemaparan materi mengenai tugas dan fungsi bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses. Pemateri, Bapak Sadhu Sudiyarto, S.H., menjelaskan dasar hukum yang menjadi landasan kerja divisi ini, antara lain: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021, serta Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022. Disampaikan pula empat jenis pelanggaran yang menjadi perhatian Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Pertama, pelanggaran administratif, yakni pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme administratif dalam pelaksanaan Pemilu di tiap tahapannya. Kedua, pelanggaran pidana Pemilu, yang mencakup perbuatan melanggar hukum pidana dalam konteks Pemilu, dan penanganannya dilakukan melalui Sentra Gakkumdu. Ketiga, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yakni pelanggaran terhadap etika profesi yang harus dijunjung berdasarkan sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas. Keempat, pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, seperti netralitas ASN, yang ditangani oleh BKN setelah sebelumnya oleh KASN. Pelanggaran netralitas ASN akan direkomendasikan BKN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk ditindaklanjuti.
Dalam pembahasan terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bapak Sadhu menyampaikan bahwa ada dua jenis sengketa: Sengketa antara peserta dengan penyelenggara Pemilu (PSPP) yang objeknya berupa berita acara atau keputusan KPU, serta Sengketa antar peserta Pemilu (PSAP), yang muncul apabila salah satu pihak merasa dirugikan haknya. Tahapan penyelesaian sengketa ini mencakup: penerimaan permohonan -> verifikasi -> registrasi -> mediasi atau musyawarah tertutup -> adjudikasi atau musyawarah terbuka -> putusan. Jika mediasi berhasil, maka akan dikeluarkan putusan mediasi. Sesi ini juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab interaktif yang menunjukkan antusiasme para peserta orientasi. Beberapa pertanyaan yang diajukan mencerminkan keingintahuan peserta terhadap peran dan kewenangan Bawaslu dalam berbagai situasi nyata di lapangan.
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai jenis pelanggaran yang dapat diselesaikan melalui sidang klarifikasi, yang dijelaskan mencakup pelanggaran administratif dan tindak pidana. Pertanyaan lain menyinggung kewenangan Bawaslu dalam mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dijawab dengan penjelasan bahwa Bawaslu melakukan peningkatan pengawasan dan sosialisasi sebagai upaya preventif. Isu seputar relawan juga menjadi perhatian, khususnya jika relawan terlibat dalam kampanye. Selama relawan tersebut bukan ASN dan tidak melakukan pelanggaran, maka tidak menjadi masalah. Namun, jika terbukti melakukan pelanggaran, tetap akan dikenakan proses penanganan sesuai ketentuan. Selain itu, dibahas pula kemungkinan sanksi apabila KPU tidak menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu, yang dapat diproses melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap melanggar kode etik. Terakhir, peserta menanyakan tentang politisasi bantuan sosial (bansos) oleh petahana atau kerabat yang mencalonkan diri. Pemateri menjelaskan bahwa kasus semacam ini sulit diproses karena biasanya tidak terdapat ajakan eksplisit dan bukti yang cukup, sementara penanganan kasus tersebut mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah.
Kemudian pada Sesi kedua menghadirkan Bapak Bayu Indra Permana (Kepala bagian Hukum, Humas, dan Datin yang menjelaskan struktur kelembagaan serta tugas dan fungsi bagian Hukum, Humas, dan Datin. Bagian ini memiliki peran strategis dalam mendukung kerja-kerja pengawasan, pelayanan informasi, serta komunikasi publik di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tugas utama bagian ini meliputi pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, serta pelayanan informasi publik. Rincian fungsi bagian ini meliputi:
a) Penyiapan kajian dan produk hukum,
b) Fasilitasi konsultasi hukum,
c) Pendampingan dan advokasi hukum,
d) Pendokumentasian dan pengelolaan dokumentasi hukum,
e) Pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum,
f) Pengelolaan hubungan masyarakat dan publikasi pengawasan, serta
g) Pengelolaan dan pelayanan data dan informasi.
Dalam sesi tanya jawab, peserta juga mengajukan sejumlah pertanyaan terkait tugas dan fungsi bagian Hukum, Humas, dan Datin. Pertanyaan pertama berkaitan dengan apakah ada peningkatan kapasitas di bidang advokasi hukum. Menanggapi hal tersebut, pemateri menyampaikan bahwa Bawaslu memang berencana mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas, baik melalui undangan narasumber yang memiliki keahlian di bidang hukum maupun melalui kegiatan daring seperti Zoom, sebagai bentuk efisiensi anggaran. Selain itu, program berbagi pengetahuan antar Bawaslu kabupaten/kota juga menjadi salah satu sarana pembelajaran yang efektif. Pertanyaan berikutnya mengenai tanggapan terhadap berita tidak akurat di media, dijelaskan bahwa Bawaslu Jawa Tengah, sesuai instruksi dari Bawaslu RI, tidak memberikan hak jawab secara langsung, tetapi hanya melalui rilis resmi sebagai bentuk klarifikasi. Selanjutnya, ketika ditanyakan apakah terdapat perlindungan hukum bagi jajaran badan ad hoc pada saat Pemilu, pemateri menegaskan bahwa Bawaslu memberikan pendampingan hukum, baik dalam konteks litigasi maupun non-litigasi, apabila terjadi permasalahan hukum yang menimpa jajaran ad hoc selama pelaksanaan tahapan Pemilu.