Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kabupaten Tegal Ungkap 10 Kerawanan Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati (Dwi Ariadi/AyoTegal)

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati (Dwi Ariadi/AyoTegal)

SLAWI, AYOTEGAL.COM - Tahapan Pilkada Serentak 2024 telah memasuki Pecocokan dan Penelitian atau lebih dikenal  Coklit Data Pemilih.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah bertugas dengan mendatangi rumah secara door to door untuk coklit data pemilih dimulai pada 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024 mendatang.

Terkait dengan tahapan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan pengawasan melekat (waskat) dalam pelaksanaan coklit data pemilih.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati menyampaikan kerawanan pelaksanaan coklit data pemilih.

"Pada proses coklit data pemilih Pilkada 2024 minimal masyarakat bisa  mengawasi diri sendiri apakah sudah dicoklit atau belum, karena ada perubahan-perubahan seperti pemilih baru, pindah tempat tinggal atau faktor lainnya,"kata Sri Anjarwati, Jumat 28 Juni 2024.

Termasuk, lanjut Sri Anjarwati, dalam satu kartu keluarga (KK) dan sudah memiliki hak pilih apakah sudah dicoklit atau belum

Dalam kesempatan ini, Anjar, menyampaikan kerawanan Coklit Data Pemilih dalam Pilkada 2024.

 1. Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung

 2. Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih secara langsung terlebih dahulu

 3. Pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain

4. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu

5. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat.

6. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat

7. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat coklit

8. Pantarlih tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap satu Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit.

9. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat; dan 

10. Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu

Sementara itu, untuk hasil pengawasan coklit data pemilih Pilkada 2024 yang kini berjalan, Sri Anjarwati mengatakan, pihaknya belum menerima aduan dari masyarakat.

Dalam pelaksanaan Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 ini, Bawaslu Kabupaten Tegal juga melakukan pengawasan langsung dan Pembukaan Posko Kawal Hak Pilih.

"Kami juga melakukan patroli pengawasan Kawal Hak Pilih dan metode pengawasan lain seperti uji petik dalam pelaksanaan Coklit Data Pemilih apakah sudah sesuai prosedur atau belum,"tandasnya.***

Repost By AYO TEGAL.COM