Lompat ke isi utama

Berita

Kades Harjosari Kidul Resmi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu

Kades Harjosari Kidul Resmi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu

SLAWI - Kepala Desa (Kades) Harjosari Kidul ST, 50, sudah resmi jadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu, Jum'at (18/1). Tersangka dihadirkan berikut barang bukti dalam pelimpahan Berkas Acara Penyidikan (BAP) dari tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tegal kepada Kajaksaan Negeri (Kajari) Slawi.

Barang bukti tersebut antara lain, ponsel milik panwas yang merekam kegiatan tersangka dalam pertemuan calon anggota DPRD Kabupaten Tegal.
"Tersangka tersebut sebelumnya sempat menghadiri undangan salah seorang calon anggota legislatif (caleg) yang dulu sempat menjadi rival diajang pilkades serentak. 

Dia tidak hanya hadir, tapi turut memberi sambutan, sehingga memenuhi unsur merugikan caleg lain dalam ajang pileg 2019. Kegiatan tersangka ini sempat direkam oleh anggota Panwas Kecamatan Adiwerna," ungkapnya.

Dalam BAP, tersangka dijerat dengan pasal 490 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Pihak penyidik dalam kasus ini turut menyiapkan 10 saksi. Dua diantaranya saksi ahli bahasa dari Universitas Pancasakti Tegal dan ahli Pidana dari Universitas Diponogoro Semarang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Ikbal Faizal menyatakan bahwa pelimpahan BAP tahap II itu merupakan bagian ketiga dari proses yang sempat dilakukan. Di tahap I, Gakkumdu sempat mengkaji temuan untuk memastikan ada tidaknya unsur yang kuat untuk menproses aduan yang sempat diterima. 

Kemudian, ditahap II, pihaknya sempat melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan melakukan bahasan. "Dan ditahap III Bawaslu meneruska aduan ini ke Polres Tegal." Jelasnya.

Dia berharap, dengan mencuatnya kasus tersebut, kepala desa, perangkat desa maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berhati-hati dan menjauhi keterlibatan kampanye. Sebab, dalam aturannya sudah cukup jelas.

Dia mengaku, sejauh ini baru satu dugaan pelanggaran pidana pemilu yang masuk dalam Gakkumdu yang dinyatakan memenuhi unsur. Dengan demikian, kasus tersebut diproses dan selanjutnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Slawi Aries Sugiarto SH menyatakan bahwa sidang perdana pelanggaran pemilu ini akan mulai digelar Selasa (22/1) mendatang.

Sumber : Radar Tegal