Lompat ke isi utama

Berita

Kabupaten/Kota Punya Kuasa Apa? Kenali Kewenangan Kami dalam Menindak Pelanggaran Pemilu.

Kabupaten/Kota Punya Kuasa Apa? Kenali Kewenangan Kami dalam Menindak Pelanggaran Pemilu.

Kabupaten/Kota Punya Kuasa Apa? Kenali Kewenangan Kami dalam Menindak Pelanggaran Pemilu.

Bawaslu Kabupaten Tegal kembali mempublikasikan konten edukatif melalui media sosial resminya dengan tema “Kabupaten/Kota Punya Kuasa Apa? Kenali Kewenangan Kami dalam Menindak Pelanggaran Pemilu.”
Unggahan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tugas dan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menjaga integritas pelaksanaan Pemilu di wilayahnya.

Dalam unggahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal menjelaskan bahwa lembaga pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota memiliki peran strategis dalam pencegahan, pengawasan, serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.

📋 Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Menindak Pelanggaran Pemilu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk:

a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap:

  1. Pelanggaran Pemilu; dan

  2. Sengketa proses Pemilu.

b. Mengawasi pelaksanaan tahapan kampanye dan dana kampanye di wilayah kabupaten/kota.

c. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota.

d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

⚖️ Kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Menindak Pelanggaran Pemilu

Selain menjalankan tugas pengawasan, Bawaslu Kabupaten/Kota juga memiliki kewenangan hukum untuk:

a. Menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan Pemilu.

b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

c. Merekomendasikan hasil pengawasan kepada instansi terkait mengenai netralitas pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.

d. Meminta bahan keterangan dari pihak-pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran serta sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Melalui unggahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalitas dan independensi dalam menjalankan fungsi pengawasan Pemilu.
Konten edukatif seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mencegah, melaporkan, dan mengawasi setiap potensi pelanggaran Pemilu.

“Bawaslu Kabupaten Tegal tidak hanya bertugas mengawasi, tetapi juga memastikan setiap pelanggaran Pemilu dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat memiliki peran penting dalam mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil,” tulis Bawaslu Kabupaten Tegal dalam unggahan tersebut.