Lompat ke isi utama

Berita

JDIH Diperkuat, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal Siap Optimalkan Dukungan

JDIH Diperkuat, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal Siap Optimalkan Dukungan

JDIH Diperkuat, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal Siap Optimalkan Dukungan

Bawaslu Kabupaten Tegal mengadakan Rapat Pleno Pembahasan “Perubahan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Nomor 1939/HK.06/K.JT-26/12/2024 Tentang Tim Pengelola Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tegal pada rabu, 21 januari 2026. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, Andika Asykar, menyampaikan bahwa perubahan struktur Tim Pengelola JDIH merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola administrasi dan layanan informasi hukum di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tegal.

Ia menekankan bahwa JDIH memiliki peran penting dalam mendukung akuntabilitas kelembagaan, keterbukaan informasi publik, serta tertib administrasi hukum. Oleh karena itu, pengelolaan JDIH harus dilakukan secara sistematis, terencana, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar seluruh produk hukum dan dokumen kelembagaan dapat terdokumentasi dengan baik dan mudah diakses.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dari sisi kesekretariatan, dukungan administratif, sarana prasarana, serta sumber daya pendukung akan terus dioptimalkan untuk menunjang kinerja Tim Pengelola JDIH. Selain itu, setiap kegiatan pengelolaan JDIH diharapkan menghasilkan output yang jelas, terukur, dan terdokumentasi dengan baik sebagai bagian dari pertanggungjawaban kelembagaan.

Di akhir sambutannya, Andika Asykar mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan perubahan SK Tim Pengelola JDIH sebagai momentum peningkatan kinerja, dengan memperkuat koordinasi lintas divisi, menjaga kedisiplinan administrasi, serta berkomitmen menghadirkan layanan informasi hukum yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di Bawaslu Kabupaten Tegal.