Jangan Sampai Terlambat! Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tepat Waktu
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal mengingatkan masyarakat agar tidak menunda dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu. Sesuai Pasal 8 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, laporan dugaan pelanggaran Pemilu harus disampaikan paling lama tujuh (7) hari kerja sejak peristiwa diketahui. Artinya, setiap warga negara yang menemukan dugaan pelanggaran harus segera melapor agar laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan.
Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, peserta Pemilu, maupun pemantau Pemilu memiliki hak yang sama untuk melaporkan pelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Hak ini merupakan bagian dari partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kualitas dan kejujuran demokrasi di Indonesia.
Bawaslu Kabupaten Tegal terus berkomitmen memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dengan mudah, cepat, dan aman. Dengan melapor tepat waktu, masyarakat turut membantu Bawaslu dalam memastikan proses Pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan.
Setiap laporan yang disampaikan bukan sekadar pengaduan, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga suara rakyat.
Ayo laporkan ke Bawaslu! Jangan biarkan pelanggaran berlalu tanpa tindakan, karena satu laporan tepat waktu dapat menjaga ribuan suara agar tetap bermakna.