Jangan Asal Lapor! Pastikan Syarat Formal dan Materielmu Lengkap agar Laporan Diproses Bawaslu
|
Tegal – Melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu bukan sekadar datang ke kantor Bawaslu dan menyerahkan berkas. Agar laporan bisa diproses secara resmi, pelapor wajib memenuhi dua syarat utama, yakni Syarat Formal dan Syarat Materiel.
Bawaslu menjelaskan, laporan yang tidak memenuhi salah satu dari dua syarat tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu.
Syarat Formal berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan identitas pelapor, meliputi:
Nama dan alamat pelapor;
Identitas pihak terlapor;
Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dugaan pelanggaran.
Sedangkan Syarat Materiel menitikberatkan pada substansi laporan, yang harus menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Unsur yang wajib ada antara lain:
Waktu dan tempat kejadian;
Uraian kejadian secara jelas dan kronologis;
Bukti pendukung seperti foto, video, dokumen, atau keterangan saksi.
Selain laporan dari masyarakat, Bawaslu juga dapat menindaklanjuti temuan yang berasal dari hasil pengawasan langsung oleh jajaran pengawas Pemilu di setiap tingkatan, mulai dari Bawaslu RI hingga Panwaslu Kecamatan.
Melalui penegasan ini, Bawaslu mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan memahami prosedur sebelum melapor. Laporan yang disusun lengkap dan sesuai ketentuan akan mempercepat proses kajian serta memastikan dugaan pelanggaran Pemilu dapat ditangani secara tepat dan transparan.