Jamin Hak Pemohon, PPID Bawaslu Kabupaten Tegal Sosialisasikan Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi
|
Slawi – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Tegal terus memperkuat sistem Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai bentuk transparansi dan perlindungan terhadap hak-hak pemohon informasi, Bawaslu Kabupaten Tegal secara resmi merilis panduan Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi.
Mekanisme ini disediakan sebagai jalur resmi bagi masyarakat apabila menemui hambatan, ketidakpuasan, atau menerima penolakan atas permohonan data dan informasi yang mereka ajukan. Ketentuan ini berlaku mutlak baik untuk permohonan informasi biasa maupun informasi khusus Pemilu/Pilkada.
4 Alur Utama Pengajuan Keberatan Informasi
Untuk memastikan proses penyampaian keberatan berjalan tertib dan berkekuatan hukum, pemohon wajib memperhatikan
4 tahapan penting berikut:
Batas Waktu Pengajuan: Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah pemohon menerima pemberitahuan tertulis dan/atau surat keputusan resmi dari PPID mengenai penolakan permohonan informasi publik.
Saluran Pengajuan: Pemohon informasi dapat melayangkan keberatan tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID. Penyampaian dokumen dapat dilakukan melalui berbagai kanal, yaitu surat resmi, faksimile, telepon, atau dengan datang langsung ke pusat pelayanan Desk PPID Bawaslu Kabupaten Tegal.
Tanda Bukti Pengajuan: Guna menjamin akuntabilitas proses, setiap pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan berhak dan wajib menerima tanda bukti pengajuan keberatan resmi yang diterbitkan langsung oleh petugas PPID.
Tanggapan Keberatan: Atasan PPID akan meninjau kembali permohonan tersebut dan wajib memberikan tanggapan atau jawaban resmi kepada pemohon paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya berkas keberatan secara tertulis.
Komitmen Keterbukaan Informasi
Melalui publikasi tata cara ini, PPID Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya bahwa keterbukaan informasi adalah hak konstitusional setiap warga negara. Seluruh jajaran PPID Bawaslu Kabupaten Tegal siap memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan demi mendukung pengawasan Pemilu dan Pilkada yang bersih serta berintegritas.
"Keterbukaan Informasi adalah Hak Anda." > PPID Bawaslu Kabupaten Tegal: Melayani dengan cepat, tepat, dan transparan.