Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Kampanye Caleg, Kades Divonis Bersalah

Hadiri Kampanye Caleg, Kades Divonis Bersalah

Slawi – Seorang kepala desa di Kabupaten Tegal divonis bersalah dalam kasus pidana pemilu.

Pengadilan Negeri Slawi memvonis bersalah terhadap Kepala Desa Harjosari Kidul Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, Sunitah binti Rahmat.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa, 29 Januari 2019 pukul 09.50 -10.30 WIB di ruang sidang I Pengadilan Negeri Slawi.

Majelis Hakim memvonis berupa pidana penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kepala desa tersebut menghadiri undangan salah seorang calon anggota legislatif (caleg). Tak hanya hadir, tapi dia turut memberi sambutan, sehingga memenuhi unsur merugikan caleg lain dalam ajang pileg 2019. Kepala desa tersebut dijerat dengan pasal 490 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dihukum 3 bulan kurungan dan  denda Rp 3 juta subsider 1 minggu kurungan. Sidang dipimpin oleh hakim Ketua R. Eka P Cahyo, SH.,MH. dengan hakim anggota Ranum Fatimah,SH dan  Eva Khoerizqiah,SH.

Adapun jaksa penuntut umum adalah Ni Luh Made A, SH.,MH dan Aris Sugiarto,SH.,MH

Atas putusan hakim tersebut, jaksa dan terdakwa menyatakan sikap: “masih pikir-pikir”. (Admin)