Gugurnya Permohonan Sengketa Proses Pemilihan Umum
|
Slawi - Kewenangan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dimiliki oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal merupakan instrumen krusial untuk menjamin tegaknya keadilan elektoral. Kendati demikian, tidak semua permohonan yang diregistrasi akan berlanjut hingga tahap pembacaan putusan. Terdapat sejumlah kondisi yuridis yang menyebabkan sebuah permohonan harus dinyatakan gugur.
Gugurnya permohonan memiliki konsekuensi hukum, yakni proses pemeriksaan sengketa dihentikan oleh Bawaslu sebelum Majelis Pemeriksa mengambil putusan akhir terhadap pokok perkara.
Bawaslu Kabupaten Tegal memandang penting bagi seluruh peserta Pemilu dan pemangku kepentingan untuk memahami secara komprehensif faktor-faktor yang dapat menggugurkan permohonan tersebut.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut adalah sembilan alasan yuridis yang dapat menyebabkan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dinyatakan gugur:
Pemohon yang merupakan bakal calon atau calon anggota DPD serta bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meninggal dunia;
Pemohon yang merupakan bakal calon atau calon anggota DPD serta bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meninggal dunia;
Bakal calon atau calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/Kota yang didaftarkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu meninggal dunia;
Terjadinya kesepakatan antara pemohon dan termohon sebelum dilakukan musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu;
Terjadinya kesepakatan antara pemohon dan termohon sebelum dilakukan mediasi dalam penyelesaian sengketa antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu;
Termohon telah memenuhi substansi pokok permohonan yang disengketakan sebelum dilakukan mediasi dalam penyelesaian sengketa antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu;
Pemohon tidak hadir dalam mediasi setelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a;
Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a;
Pemohon dan/atau kuasa hukumnya dan termohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggian secara patut sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c; atau
Pemohon mencabut permohonannya.
Pemahaman mendalam terhadap sembilan poin ini sangat krusial. Hal ini menegaskan bahwa pengajuan permohonan sengketa tidak hanya menuntut kelengkapan syarat materiil, tetapi juga menuntut komitmen dan kepatuhan formil dari para pihak untuk mengikuti seluruh rangkaian proses, baik dalam tahapan mediasi maupun ajudikasi.