Dukung Keterbukaan Informasi, PPID Bawaslu Kabupaten Tegal Tegaskan Layanan Informasi Gratis Tanpa Pungutan
|
Slawi – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Tegal secara resmi mengumumkan ketentuan mengenai Biaya Layanan Informasi. Pengumuman ini dirilis sebagai wujud nyata transparansi dan komitmen Bawaslu Kabupaten Tegal dalam memberikan pelayanan publik yang bersih, adil, serta bebas dari segala bentuk pungutan liar (pungli).
Dengan adanya kepastian ini, seluruh elemen masyarakat, pemantau pemilu, akademisi, maupun rekan media dapat mengakses hak informasinya dengan lebih tenang, mudah, dan berkepastian hukum.
3 Ketentuan Biaya Layanan Informasi Publik
Demi menjaga akuntabilitas, PPID Bawaslu Kabupaten Tegal menetapkan tiga poin utama terkait operasional pengadaan data informasi sebagai berikut:
Layanan Gratis (Rp.0): PPID Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan bahwa akses informasi publik yang disediakan untuk pemohon adalah GRATIS tanpa dipungut biaya layanan sepeser pun.
Biaya Penggandaan Mandiri: Apabila pemohon membutuhkan data dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy), pemohon dapat melakukan fotokopi secara mandiri atau menanggung sendiri biaya penggandaan di sekitar area kantor.
Penyediaan Media Penyimpanan: Untuk permohonan data berupa dokumen digital (softcopy), pemohon disarankan membawa dan menyediakan media penyimpanan sendiri—seperti CD atau Flashdisk pribadi—guna merekam data atau informasi digital yang dibutuhkan.
Alamat Kantor dan Kanal Komunikasi Resmi
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi secara langsung atau berkonsultasi mengenai layanan informasi, dapat menghubungi kontak resmi berikut:
Alamat Kantor: Jl. A. Yani No. 15a, Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
No. WhatsApp / Kontak: +6285659379784
Website Resmi: https://ppid-tegalkab.bawaslu.go.id/
Email Resmi: ppidbawaslukabtgl@gmail.com
Melalui komitmen keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas pemilu dan pilkada di Kabupaten Tegal dapat semakin meningkat.
"Bersama Bawaslu, Awasi Pemilu, Tegakkan Keadilan" > PPID Bawaslu Kabupaten Tegal: Transparansi Layanan Informasi Publik untuk Semua.