Lompat ke isi utama

Berita

Dua Jenis Subjek dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Dua Jenis Subjek dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Slawi — Bawaslu menjelaskan bahwa subjek dalam penyelesaian sengketa proses pemilu terbagi menjadi dua jenis, yaitu Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP) dan Penyelesaian Sengketa Antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilu (PSPP).

Pada PSAP, pihak yang dapat menjadi Pemohon maupun Termohon meliputi partai politik peserta pemilu untuk anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, calon perseorangan untuk anggota DPD, serta pasangan calon presiden dan wakil presidenyang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Sementara itu, pada PSPP, pihak yang dapat menjadi Pemohon antara lain partai politik calon peserta pemilu, partai politik peserta pemilu, bakal calon dan calon anggota DPR/DPRD, bakal calon dan calon anggota DPD, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Permohonan dari bakal calon atau calon anggota legislatif diajukan melalui partai politik peserta pemilu yang bersangkutan.

Adapun Termohon PSPP meliputi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sedangkan pihak terkait dapat berupa partai politik peserta pemilu, calon anggota legislatif dalam DCT, calon anggota DPD, gabungan partai politik, maupun pasangan calon yang berpotensi dirugikan dengan adanya sengketa.

Melalui penjelasan ini, Bawaslu menegaskan pentingnya pemahaman mengenai pihak-pihak yang berhak mengajukan sengketa, agar proses penyelesaian dapat berjalan sesuai ketentuan dan menjamin keadilan bagi seluruh peserta pemilu.