Lompat ke isi utama

Berita

Divisi P2H Dorong Konsolidasi Demokrasi Berkelanjutan di Bawaslu Kabupaten Tegal

Divisi P2H Dorong Konsolidasi Demokrasi Berkelanjutan di Bawaslu Kabupaten Tegal

Divisi P2H Dorong Konsolidasi Demokrasi Berkelanjutan di Bawaslu Kabupaten Tegal

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menggelar Rapat Pleno Pembahasan Rencana Tindak Lanjut Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Tegal. Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Sri Anjarwati, menyampaikan bahwa pelaksanaan konsolidasi demokrasi di masa non-tahapan Pemilu merupakan bagian penting dari strategi pencegahan pelanggaran melalui pendekatan edukatif dan partisipatif kepada masyarakat.

Sri Anjarwati menegaskan bahwa kegiatan konsolidasi demokrasi harus mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, serta melibatkan pemangku kepentingan terkait. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai peran dan tanggung jawabnya dalam pengawasan Pemilu. Lebih lanjut disampaikan bahwa Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas akan mendorong pelaksanaan konsolidasi demokrasi secara terencana, berkelanjutan, dan terukur, dengan memanfaatkan berbagai metode komunikasi dan publikasi yang efektif. Hal ini bertujuan agar pesan-pesan pengawasan Pemilu dapat tersampaikan secara luas dan tepat sasaran.

“Dengan konsolidasi demokrasi yang dilakukan secara berkesinambungan, kita berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu semakin meningkat, sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini,” ujar Sri Anjarwati. Melalui pelaksanaan rencana tindak lanjut Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tersebut, Sri Anjarwati berharap seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal dapat bersinergi dan berkomitmen dalam memperkuat demokrasi yang berintegritas di Kabupaten Tegal.