Lompat ke isi utama

Berita

Datangi Bawaslu, Bakal Calon Bupati Tegal H. Mumin Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada.

Bakal Calon Bupati Tegal jalur perseorangan, H. Muhammad Mumin saat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pilkada 2024  ke Bawaslu Kabupaten Tegal, Rabu, 31 Juli 2024.

Bakal Calon Bupati Tegal Jalur Perseorangan, H. Muhammad Mumin saat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pilkada 2024  ke Bawaslu Kabupaten Tegal, Rabu, 31 Juli 2024

                 Slawi-Bakal Calon Bupati Tegal jalur perseorangan, H. Muhammad Mumin mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pilkada 2024  ke Bawaslu Kabupaten Tegal terkait hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan kedua yang dilakukan KPU Kabupaten Tegal. Permohonan tersebut diajukan H. Mumin bersama timnya dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, Rabu, 31 Juli 2024. ”Kita datang ke sini untuk menindaklanjuti hasil Pleno KPU. Kita keberatan dengan hasil pleno itu,” kata H. Mumin.  Menurutnya, hasil verifikasi administrasi (vermin) dukungan sebagai Bakal Calon Bupati Tegal jalur perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Tegal.  "Sebelumnya, kita juga sudah mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten Tegal terkait hasil vermin pada Sabtu, 29 Juli 2024 lalu. Kita menyanggah hasil vermin itu," ujarnya.  Pihaknya menemukan adanya perbedaan antara hasil vermin dari KPU Kabupaten dengan data yang dimiliki oleh pihaknya.  "Versi KPU itu ada pendukung ganda yang jumlahnya mencapai 17 ribu. Namun setelah kita cek data itu, ternyata salah. Memang ada pendukung ganda, tapi jumlahnya hanya sekitar 2.000-an," tuturnya.  Pihaknya merasa dirugikan dari pleno KPU terkait hasil vermin tersebut. Dirinya juga berharap kepada KPU sebagai penyelenggara Pilkada ini bekerja dengan baik dan valid. 

               ”Harapan kami kedepan penyelenggara Pemilu ini untuk bekerja sebaik mungkin dengan baik dan valid,” tandasnya.  Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, mengatakan bahwa permohonan dari Bakal Calon Bupati Tegal perseorangan bersama timnya ini tentang permohonan sengketa atas dasar hasil vermin dukungan yang ditetapkan oleh KPU. Dimana, hasil vermin dukungan terhadap Bakal Calon Bupati Tegal jalur perseorangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan jumlah minimal 80.760. ”Kalau hasil vermin dari KPU, ada kekurangan data sekitar 2.313 dukungan,” kata Harpendi.  Untuk itu, pihak Bawaslu akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materiil pada Kamis, 1 Agustus 2024. "Kalau belum lengkap, petugas akan memberitahukan ke pemohon paling lama 1 hari kerja sejak rapat pleno, berarti hari Jum'at. Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan paling lama tiga hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh pemohon, berarti Senin-Rabu," pungkasnya.

 

Penulis : Kabar Tegal