Lompat ke isi utama

Berita

Data Penduduk Meninggal Dunia, jadi Sorotan Bawaslu Kabupaten Tegal dalam pengawasan PDPB

Data Penduduk Meninggal Dunia, jadi Sorotan Bawaslu Kabupaten Tegal dalam pengawasan PDPB

Data Penduduk Meninggal Dunia, jadi Sorotan Bawaslu Kabupaten Tegal dalam pengawasan PDPB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal melakukan kegiatan uji petik terhadap data penduduk yang meninggal dunia dalam pengawasan tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Kamis, 16 Oktober 2025. Uji petik kali ini dilakukan dengan mencari data kematian yang ada di desa guna memastikan bahwa penduduk yang telah meninggal dunia tidak lagi tercatat dalam daftar pemilih di KPU. Selain berfokus pada data kematian, Bawaslu juga mencari informasi data penduduk yang berpotensi TMS karena beralih status profesi, pindah domisili, dan juga calon pemilih yang baru menginjak usia 17 tahun.

Salah satu lokasi uji petik dilakukan di Desa Banjaragung, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal diterima langsung dan disambut hangat oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Dari hasil penelusuran terhadap dokumen kematian yang dimiliki pemerintah Desa Banjaragung, tercatat terdapat kurang lebih 70 penduduk telah meninggal dunia sejak November 2024 hingga Oktober 2025. Kepala Desa Banjaragung menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap kegiatan Bawaslu Kabupaten Tegal. Dukungan nyata Pemerintah Desa Banjaragung tersebut ditandai dengan kesanggupan untuk memberikan data warga yang meninggal dunia secara rinci sebagai upayanya turut berpartisipasi dalam menunjang tugas Bawaslu serta ikut serta bersama Bawaslu dalam mengawal hak pilih.