Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu: Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menetapkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum sebagai dasar hukum dalam menangani sengketa proses Pemilu.
Peraturan ini mengatur secara rinci tahapan penyelesaian sengketa, mulai dari mediasi hingga adjudikasi, guna menjamin proses yang adil dan transparan. Salah satu keunggulan Perbawaslu 9/2022 adalah mekanismenya yang cepat dan tanpa biaya bagi pemohon.
Selain itu, peraturan ini juga menghadirkan pembagian kluster jenis sengketa agar proses lebih terarah, serta pemanfaatan teknologi informasi seperti sistem daring untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas pelayanan.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, Bawaslu berkomitmen mewujudkan penyelesaian sengketa Pemilu yang profesional, transparan, dan berkeadilan.