Lompat ke isi utama

Berita

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa UIBN Tegal Asah Kemampuan Mediasi Sengketa Pemilu Bersama Bawaslu

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa UIBN Tegal Asah Kemampuan Mediasi Sengketa Pemilu Bersama Bawaslu

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa UIBN Tegal Asah Kemampuan Mediasi Sengketa Pemilu Bersama Bawaslu

Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat, Farid Bani Adam, S.Pd.I., menjadi narasumber pada Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Hari Kedua yang digelar di Universitas Islam Bakti Negara (UIBN) Tegal, Selasa (14/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari kerja sama Bawaslu Kabupaten Tegal dan UIBN Tegal untuk memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu melalui pembelajaran yang memadukan teori dan praktik.

Pada kesempatan tersebut, Farid Bani Adam menyampaikan materi mengenai Prosedur Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Memahami Praktik Mediasi. Farid  menjelaskan bahwa mediasi merupakan tahapan penting dalam penyelesaian sengketa proses pemilu yang bertujuan mempertemukan para pihak untuk mencapai kesepakatan secara musyawarah. Peserta juga dikenalkan dengan tahapan mediasi, peran mediator dari Bawaslu, tata tertib persidangan, hingga penataan ruang mediasi yang mendukung proses penyelesaian sengketa secara profesional dan berkeadilan.

Agar mahasiswa memperoleh pengalaman yang lebih komprehensif, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu. Dalam simulasi tersebut, mahasiswa dibagi ke dalam beberapa peran sebagai pemohon, termohon, mediator, sekretaris, dan pihak-pihak terkait lainnya. Mereka mempraktikkan secara langsung jalannya mediasi mulai dari pembukaan sidang, penyampaian pokok permohonan, proses dialog dan negosiasi, hingga penyusunan kesepakatan apabila tercapai mufakat. Melalui simulasi ini, mahasiswa tidak hanya memahami prosedur yang berlaku, tetapi juga mengasah kemampuan berkomunikasi, bernegosiasi, dan menyelesaikan konflik berdasarkan prinsip keadilan, objektivitas, serta kepastian hukum.

Farid Bani Adam menyampaikan bahwa pembelajaran berbasis praktik menjadi salah satu metode efektif untuk memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap hukum kepemiluan. Dengan mengombinasikan penyampaian materi dan simulasi, peserta diharapkan mampu memahami secara utuh mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu sekaligus menyadari pentingnya peran Bawaslu dalam menjaga proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Antusiasme mahasiswa selama diskusi dan simulasi menunjukkan tingginya minat generasi muda untuk mempelajari sistem penyelesaian sengketa sebagai bagian dari penguatan demokrasi di Indonesia.