Dari Pusat Hingga TPS! Begini Rantai Kekuatan Pengawas Pemilu Jaga Kejujuran Demokrasi
|
Dalam upaya memperkuat pemahaman publik terkait peran dan kewenangan lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Tegal menghadirkan informasi edukatif bertajuk “Hierarki Tugas Pengawas Pemilu dalam Penindakan Pelanggaran Pemilu.” Materi ini menjelaskan secara runtut peran setiap tingkatan pengawas Pemilu mulai dari Bawaslu RI hingga Pengawas TPS dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, setiap jenjang pengawas memiliki fungsi dan tugas spesifik.
Di tingkat Bawaslu RI, lembaga ini berwenang menerima, memeriksa, dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu, menentukan klasifikasi pelanggaran administrasi, etik, maupun tindak pidana Pemilu, hingga memutus pelanggaran administrasi.
Selanjutnya, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berperan menindaklanjuti hasil pengawasan di wilayahnya masing-masing, melakukan investigasi awal, serta merekomendasikan langkah hukum lanjutan kepada Bawaslu di atasnya.
Di tingkat Panwaslu Kecamatan, pengawasan lebih diarahkan pada pelaksanaan langsung di lapangan. Panwaslu Kecamatan juga memeriksa dugaan pelanggaran dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Panwaslu Kelurahan/Desa menjadi garda terdepan yang menerima laporan masyarakat, mengumpulkan keterangan, serta memastikan penegakan aturan Pemilu berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Paling bawah dalam hierarki, Pengawas TPS memiliki peran vital dalam memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara bebas dari kesalahan atau penyimpangan administrasi.
Melalui pemaparan struktur ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan pentingnya kolaborasi antar jenjang pengawas untuk menciptakan pengawasan yang solid dan responsif terhadap setiap potensi pelanggaran. “Setiap tingkatan punya peran strategis. Ketika semua berjalan sinergis, keadilan dan integritas Pemilu akan lebih terjamin,” tegas pernyataan Bawaslu dalam rilis resminya.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Tegal dalam mengedukasi publik, memperkuat partisipasi masyarakat, dan menjaga marwah demokrasi yang bersih serta bermartabat.