Lompat ke isi utama

Berita

Dari Arsip untuk Demokrasi: Konsolidasi Bawaslu dan Perpusip Kabupaten Tegal

Dari Arsip untuk Demokrasi: Konsolidasi Bawaslu dan Perpusip Kabupaten Tegal

Dari Arsip untuk Demokrasi: Konsolidasi Bawaslu dan Perpusip Kabupaten Tegal

Slawi - Bawaslu Kabupaten Tegal bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi pada tanggal 12 Mei 2026 sebagai langkah memperkuat tata kelola kelembagaan, pengelolaan arsip kepemiluan, serta peningkatan literasi demokrasi masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, termasuk, serta Kepala Dinas Perpusip Kabupaten Tegal beserta jajaran pegawai.

Dalam diskusi tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal dan Dinas Perpusip membahas standardisasi pemeliharaan dokumen Pemilu dan Pemilihan Tahun 2017–2025. Bawaslu memiliki rekam jejak pengawasan pemilu yang sangat banyak dan menjadi bagian penting dari dokumentasi demokrasi daerah. Oleh karena itu, Dinas Perpusip Kabupaten Tegal menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan teknis dalam pengelolaan arsip agar dokumen pengawasan pemilu tetap terjaga, terhindar dari kerusakan, serta tersusun secara sistematis sesuai ketentuan kearsipan nasional.

Selain pemeliharaan arsip, pembahasan juga mencakup mekanisme pemusnahan arsip legal terhadap dokumen-dokumen pengawasan yang telah habis masa retensinya. Dalam hal ini, Perpusip akan mendampingi proses pemusnahan arsip agar dilaksanakan sesuai koridor hukum dan regulasi kearsipan yang berlaku sehingga tetap akuntabel dan tertib administrasi.

Kegiatan konsolidasi ini juga menghasilkan kesepakatan kolaborasi program “Literasi Kuat, Demokrasi Sehat”. Kedua lembaga sepakat bahwa pemilih yang cerdas lahir dari budaya membaca dan literasi yang baik. Melalui kerja sama ini, Perpusip Kabupaten Tegal akan memfasilitasi ruang baca serta penyediaan literatur edukatif bagi masyarakat sebagai sarana penguatan pemahaman demokrasi.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Tegal akan memanfaatkan jejaring perpustakaan daerah untuk menyebarluaskan berbagai informasi kepemiluan kepada masyarakat, mulai dari produk hukum kepemiluan, infografis pengawasan partisipatif, hingga materi edukasi terkait penolakan politik uang, hoaks, dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Nota Kerja Sama (MoU) antara Bawaslu Kabupaten Tegal dan Dinas Perpusip Kabupaten Tegal. Penandatanganan tersebut menjadi tonggak penguatan sinergi antar lembaga dalam mendukung tata kelola kelembagaan yang lebih baik serta peningkatan mutu pelayanan informasi publik (PPID) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tegal.