Lompat ke isi utama

Berita

Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan, Bawaslu Kawal Hak Pilih Dengan Turun Ke Desa-Desa

Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan, Bawaslu Kawal Hak Pilih Dengan Turun Ke Desa-Desa

Slawi - Setelah Bawaslu Kabupaten Tegal mengawasi Pleno ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS), kali ini Bawaslu melakukan supervisi/monitoring pengawasan yang dibantu oleh Panwaslu Kecamatan terkait pengumuman DPS di Desa/Kelurahan. Termasuk di tiga desa dengan Kecamatan yang berbeda, yaitu Desa Randusari dan Mulyoharjo Kecamatan Pagerbarang, serta Desa Gumayun Kec. Dukuhwaru pada hari Kamis, (13/04/2023).

Kali ini supervisi dilakukan oleh sri Anjarwati selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas dan di dampingi dua Staf Sekretariat.

Pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa hasil ditetapkanya DPS sudah diumumkan dan terpasang di kantror desa/kelurahan atau juga ditempat yang strategis. Sehingga masyarakat mudah untuk menemukan atau mengecek nama-namanya terdaftar dalam DPS di Pemilu 2024.

Hasil dalam supervisi tersebut, diketahui beberapa desa di Kecamatan Pagerbarang yaitu Desa Randusari terdapat salah satu TPS gemuk artinya TPS tersebut hampir dengan jumlah 300 Pemilih, ditunjukan di TPS 29 berjumlah 299 Pemilih.

Selain itu, diketahui juga di Desa Mulyoharjo terdapat tiga orang pemilih yang seharusnya TMS (Tidak memenuhi Syarat) namun masih aktif atau tercantum sebagai pemilih pemilu 2024. Panwaslu Desa Mulyoharjo menjelaskan “tiga orang tersebut sudah meninggal, namun ketika meninggal kebetulan waktunya bersamaan dengan DPS turun ke tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Mulyoharjo. Sehingga nama-nama tersebut masih tercantum dalam DPS.”

Kemudian setelah Bawaslu mengetahuinya, Bawaslu melakukan pencegahan kepada PPS dan menyampaikan ke Panwaslu Desa, agar terus Kawal Hak Pilih pada pemilu 2024.

“Pastikan nama-nama yang memiliki hak pilih terdaftar dalam DPS pada pemilu 2024, DPS yang terpasang di tempat strategis, sesuai urut abjad dan mudah diakses terutama oleh teman-teman penyandang di sabilitas.” ungkapnya Sri Anjarwati

Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu Panwaslu Kecamatan melakukan pencermatan hasil pengawasan DPS yang diumumkan pada papan pengumuman, dengan cara memastikan kelengkapan dan ketidak cocokan elemen data pemilih dalam DPS.