Cocokkan Data Pemilih Centenarian, KPU Diawasi Ketat Bawaslu
|
Proses pemutakhiran data pemilih kembali menjadi sorotan, terutama terkait pemilih berusia di atas 100 tahun atau centenarian voters. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penelitian dan pencocokan data terhadap pemilih berusia lanjut tersebut, dengan pengawasan langsung dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada selasa, 23 September 2025.
Bawaslu menegaskan pihaknya akan mengawasi secara ketat setiap proses pencocokan dan penelitian ini. “Kami tidak ingin ada celah yang membuat data pemilih dipertanyakan. Pemilih centenarian memang jumlahnya sangat sedikit, tetapi tetap harus valid dan sesuai fakta lapangan,” kata anggota Bawaslu kab.tegal, Sri Anjarwati koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas.
Fenomena pemilih berusia lebih dari satu abad ini memang kerap menimbulkan tanda tanya. Secara demografis, jumlah warga berusia di atas 100 tahun sangat terbatas, sehingga ketika tercatat cukup banyak dalam DPT, muncul dugaan adanya kesalahan pencatatan atau minimnya pembaruan administrasi.
Namun, di sisi lain, tidak sedikit kisah nyata para lansia yang benar-benar sudah melewati usia satu abad, tetapi masih semangat menyalurkan hak pilihnya. Keberadaan mereka menjadi simbol kuat bahwa demokrasi tetap inklusif, tanpa memandang usia.
Dengan pengawasan Bawaslu, diharapkan proses pencocokan data oleh KPU bisa berlangsung lebih transparan dan akuntabel. “Validitas data pemilih adalah pondasi pemilu yang jujur dan adil. Itu sebabnya, setiap detail, termasuk pemilih berusia 100 tahun ke atas, harus diperhatikan dengan seksama,” tambah Anjar.
Upaya bersama KPU dan Bawaslu ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap suara rakyat, baik yang muda maupun yang sudah berusia seabad lebih, tetap dihargai dan dijaga keabsahannya dalam pesta demokrasi.