Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Potensi Pelanggaran, Panwaslucam Kramat Awasi Verfak

Cegah Potensi Pelanggaran, Panwaslucam Kramat Awasi Verfak

Kramat, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (PANWASLUCAM) Kramat melakukan pengawasan melekat pada proses Verifikasi Faktual (verfak) perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, Tanggal 02 sampai 03 Desember 2022.

“Hasil Pengawasan Panwaslucam Kramat terhadap Verifikasi Faktual perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana ada 8 Parpol yang dilakukan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik, yaitu : Partai Ummat, Perindo, Partai Garuda, Partai Buruh, Partai Hanura, Partai PSI, Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai PBB dengan sampel yang diverfak sejumlah 90 orang” Terang Khoeru Khotibul Umam selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (PANWASLUCAM) Kramat usai melakukan pengawasan verfak.

Ketentuan terkait jumlah partai politik yang dilakukan verfak berjumlah 8 didasarkan pada Surat Tugas Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024.

Secara rinci Khoeru Khotibul Umam menjelaskan bahwa pengawasan verfak ini dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran, “PANWASLUCAM mengawasi dan memastikan semua prosedur pelaksanaan verfak untuk mencegah terjadinya pelanggaran sebagaimana tata cara prosedur dan mekanisme Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 (pasal 74-78) dan turunannya.” Pungkasnya.

Verifikasi faktual Keanggotaan Partai Politik peserta Pemilihan Umum 2024 Kepengurusan diwilayah Kecamatan Kramat dilakukan pada tanggal 02 dan 03 Desember 2022 dengan cara petugas Verfak KPU mendatangi rumah orang yang terdata sebagai sampe Verfak keanggotaaan partai politik, untuk mencocokan kesesuaian alamat rumah,KTP Elektronik atau KK ,Kartu Tanda Anggota (KTA), dan Pernyataan Keanggotaan Parpol serta tanda tangan orang yang terdata tersebut sebagai syarat orang tersebut dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Memenuhi Syarat (MS).

Kontributor : Panwaslucam Kramat