Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Corona, Bawaslu Kabupaten Tegal Kerjasama Dengan PMI Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Cegah Corona, Bawaslu Kabupaten Tegal Kerjasama Dengan PMI Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Slawi – Seiring semakin merebaknya wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia, maka menjadi tanggung jawab semua pihak untuk berusaha melakukan upaya pencegahan dengan memutus mata rantai penyebaran virus yang berbahaya tersebut. Demikian juga Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tegal melakukan beberapa upaya riil diantaranya menerapkan social/ physical distancing  seluruh jajarannya, menyediakan hand sanitizer, sabun pencuci tangan, masker, serta infrared thermometer (pengukur suhu badan).

Sementara itu untuk mensterilkan seluruh bangunan dan ruangan kantor sekretariat, Bawaslu Kabupaten Tegal mengandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tegal dengan menyemprotkan disinfektan. Penyemprotan dilakukan oleh 3 (tiga) orang personil PMI yang menggunakan alat pelindung diri, menyisir seluruh ruas bangunan yang terletak di Jl. Merak  No.1B, Slawi Kulon, Kecamatan Slawi kurang lebih selama 15 menit pada hari Kamis (26/3/2020).

Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi P. mengatakan “ Penyemprotan disinfektan dilakukan agar lingkungan kantor Bawaslu Kabupaten Tegal steril dari kemungkinan kontaminasi dan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus khususnya Covid-19 . Upaya ini tentunya juga dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dan Bawaslu RI menghadapi pandemi virus corona “.

Di akhir kegiatan penyemprotan, petugas Palang Merah Indonesia menyerahkan leaflet  yang berisi  alur deteksi Covid-19 dan petunjuk bagaimana langkah-langkah pencegahan yang harus dilakukan.  Selanjutnya leaflet akan dipasang di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal dan sebagian akan dibagikan kepada masyarakat.