Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal Ikuti Pengenalan Lingkungan Kerja/Orientasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024.
|
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal mengikuti Orientasi CPNS di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui Zoom Meeting pada 4-5 Juni 2025.
Pada sesi pertama, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan materi yang berkaitan dengan fungsi dan peran masing-masing bagian di lingkungan sekretariat Bawaslu provinsi. Materi pertama disampaikan oleh Bagian Administrasi, yang memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran operasional lembaga. Fungsi bagian ini meliputi pengoordinasian dan penyusunan rencana program serta anggaran Bawaslu Provinsi melalui konsultasi kepada pimpinan. Selain itu, bagian ini juga bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, arsip, persuratan, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, keprotokolan, serta keamanan internal. Tidak kalah penting, Bagian Administrasi juga melaksanakan urusan administrasi sumber daya manusia, ketatausahaan pimpinan, dan pengawasan internal lembaga.
Pada sesi materi kedua, Ibu Novi Wulandari, S.Ak., selaku Analis Pengelola Keuangan APBN, memaparkan materi mengenai pengelolaan perencanaan, keuangan, dan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Materi ini memberikan pemahaman menyeluruh tentang peran dan tanggung jawab masing-masing bagian dalam mendukung kelancaran administrasi keuangan lembaga. Pertama, disampaikan bahwa tugas Bagian Perencanaan dan Monitoring Evaluasi (Monev) meliputi penyusunan Draft Rencana Anggaran Belanja (RAB), Rencana Kerja Tahunan Anggaran, serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR). Bagian ini juga bertanggung jawab dalam penyusunan data revisi DIPA pada aplikasi SAKTI, melakukan entri rencana penarikan dana, dan input data pada modul administrasi aplikasi SAKTI yang mencakup data pejabat, penandatangan, serta bendaharawan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, dilakukan pemetaan operator anggaran kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk pembagian pagu anggaran per PPK. Tugas lainnya mencakup kompilasi jadwal kegiatan dari masing-masing bagian, input data capaian output dalam aplikasi SAKTI, serta penyusunan bahan laporan Monev atas pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran.
Materi terakhir disampaikan oleh kepala Bagian Pengawasan, Nurdiansyah berfokus pada "Mekanisme Pengawasan dan Pencegahan Pemilu" oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pemateri menjelaskan bahwa tugas utama Bawaslu dirangkum dalam tiga kata kunci yang disingkat CAT, yaitu Cegah, Awasi, dan Tindak. Tugas tersebut mencakup pencegahan pelanggaran pemilu, pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat, pengawasan siber terhadap aktivitas daring, serta pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu. Selain itu, Bawaslu juga berperan dalam menjalin hubungan antarlembaga dan mengelola data serta informasi pengawasan secara sistematis. Dalam pemaparannya, pemateri menekankan pentingnya perencanaan pengawasan yang matang, penerapan standar tata laksana, hingga pelaksanaan teknis pengawasan di lapangan.