Lompat ke isi utama

Berita

Buktikan Pelayanan Prima, PPID Bawaslu Kabupaten Tegal Penuhi Permohonan Informasi Publik Kurang dari Dua Jam

Petugas Pelayanan Informasi PPID Bawaslu Kabupaten Tegal sedang menerima Permohonan Informasi

Buktikan Pelayanan Prima, PPID Bawaslu Kabupaten Tegal Penuhi Permohonan Informasi Publik Kurang dari Dua Jam

Slawi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terus berkomitmen menghadirkan layanan informasi publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. Hal ini kembali dibuktikan melalui pelayanan responsif di Desk PPID Bawaslu Kabupaten Tegal pada hari Rabu (10/06/2026).

Mulai pukul 11.30 WIB, Petugas Pelayanan Informasi Publik menerima kedatangan seorang Pemohon Informasi yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedatangan pemohon tersebut secara langsung bertujuan untuk mengajukan permohonan data terkait dokumen Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan 2024. Dokumen tersebut diakses sebagai bahan rujukan utama dalam penyusunan penelitian tesis akademik yang sedang ditempuhnya.

Menyikapi permohonan tersebut, PPID Bawaslu Kabupaten Tegal langsung bergerak sigap. Petugas memberikan pelayanan yang maksimal, profesional, dan ramah, sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Seluruh proses administrasi dan pelayanan dijalankan dengan berpijak teguh pada perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Bawaslu.

Keunggulan pelayanan pada hari itu terlihat dari efisiensi waktu penyelesaian yang terbilang sangat singkat. Proses pemenuhan informasi publik kepada pemohon tuntas dalam waktu kurang dari 2 jam. Cepatnya proses ini didukung oleh dua faktor utama:

  • Kategori Informasi Terbuka: Data yang dimohonkan secara eksplisit bukan termasuk dalam kategori Informasi yang Dikecualikan, sehingga menjadi hak publik untuk mengaksesnya.
  • Pengelolaan Data Internal yang Baik: Dokumen putusan tersebut merupakan informasi yang secara langsung dihasilkan, disimpan, dan dikelola oleh internal Bawaslu Kabupaten Tegal.

Berkat sistem pengarsipan dan dokumentasi yang tertata rapi, seluruh dokumen yang dimintakan dapat ditarik dengan cepat dan diserahkan sepenuhnya kepada pemohon pada hari yang sama. Bawaslu Kabupaten Tegal berharap, kemudahan akses informasi ini dapat terus mendukung kelancaran berbagai riset akademik sekaligus memantik partisipasi aktif publik dalam mengawal proses demokrasi.