Bukan Sekadar Kewajiban, Ini Cara Bawaslu Tegal Bangun Akuntabilitas Lewat Keterbukaan Informasi
|
Slawi – Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat akuntabilitas lembaga melalui keterbukaan informasi publik. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat sekaligus upaya membangun budaya transparansi dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan demokrasi.
Keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Bawaslu Kabupaten Tegal memandang bahwa keterbukaan informasi tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, menyampaikan bahwa akuntabilitas lembaga hanya dapat terbangun apabila masyarakat memperoleh akses informasi yang memadai mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, serta kinerja lembaga.
“Informasi yang terbuka dan mudah diakses memungkinkan masyarakat untuk memahami, mengawasi, sekaligus berpartisipasi dalam proses demokrasi. Di situlah akuntabilitas publik tumbuh dan kepercayaan masyarakat dapat terjaga,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik juga menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan tersedianya informasi yang jelas, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang benar terkait berbagai kegiatan pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran, pencegahan, serta program-program pendidikan pengawasan partisipatif yang dijalankan Bawaslu.
Selain itu, transparansi menjadi salah satu mekanisme pengawasan sosial yang efektif. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga dapat memberikan masukan, kritik, dan saran yang konstruktif demi perbaikan kinerja lembaga.
Bawaslu Kabupaten Tegal terus berupaya mengoptimalkan layanan informasi melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk website resmi, media sosial, dan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses informasi secara cepat, tepat, dan akurat.
Melalui momentum penguatan keterbukaan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Tegal mengajak seluruh badan publik untuk bersama-sama membangun budaya transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan keterbukaan informasi yang berkelanjutan, diharapkan partisipasi masyarakat semakin meningkat dan demokrasi dapat berjalan lebih sehat, transparan, serta berintegritas.
“Mari bangun budaya transparansi di setiap lembaga publik.”