Bawaslu Tekankan Hak dan Kewajiban Termohon dalam Sengketa Proses Pemilu
|
Slawi, 22 Oktober 2025 — Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan pentingnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban Termohon dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu. Hal ini bertujuan agar seluruh pihak yang terlibat dapat mengikuti proses hukum secara adil, tertib, dan sesuai aturan.
Dalam proses sengketa, Termohon berhak menerima salinan permohonan, memberikan tanggapan, menghadirkan bukti dan saksi, serta memperoleh perlakuan yang adil dan kesempatan yang sama dengan Pemohon. Termohon juga berhak mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila tidak sependapat dengan putusan Bawaslu.
Di sisi lain, Termohon wajib memberikan jawaban tertulis tepat waktu, menghadiri proses mediasi maupun adjudikasi, serta mematuhi hasil keputusan Bawaslu. Kepatuhan terhadap ketentuan ini menjadi wujud tanggung jawab dalam menjaga integritas dan keadilan Pemilu.
“Bawaslu memastikan setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk membela diri, namun juga harus menghormati hasil putusan sesuai mekanisme yang berlaku,”
Dengan memahami hak dan kewajiban, diharapkan para pihak dapat berperan aktif dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.