Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tegal: Putusan Bersifat Final dan Mengikat, Wajib Dilaksanakan

Bawaslu Tegal: Putusan Bersifat Final dan Mengikat, Wajib Dilaksanakan

Bawaslu Tegal: Putusan Bersifat Final dan Mengikat, Wajib Dilaksanakan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menegaskan bahwa setiap putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu bersifat final dan mengikat, serta wajib ditindaklanjuti oleh seluruh pihak yang terkait dalam proses pemilu.

Dalam sosialisasi yang disampaikan melalui media informasi digital, Bawaslu Kabupaten Tegal mengingatkan bahwa putusan lembaga ini memiliki kekuatan hukum yang harus dihormati dan dilaksanakan, baik oleh peserta pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun pihak lain yang disebut dalam putusan tersebut.

Hal ini ditegaskan karena Bawaslu merupakan lembaga yang diberi kewenangan secara hukum untuk menangani pelanggaran administrasi pemilu dan sengketa proses pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu tidak bisa diabaikan atau ditunda pelaksanaannya. "Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat dalam lingkup kewenangannya. Ketidakpatuhan terhadap putusan Bawaslu dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan pemilu," jelasnya.

Lebih lanjut, Bawaslu menjelaskan bahwa hanya dalam beberapa pengecualian tertentu putusan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun secara umum, keputusan Bawaslu wajib dihormati sebagai bagian dari penegakan hukum dan keadilan pemilu yang transparan dan berintegritas.