Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tegal Ikuti Riset Pemetaan Kerawanan PDPB, Uji Petik Jadi Kunci Baca Potensi Masalah Data Pemilih

Bawaslu Tegal Ikuti Riset Pemetaan Kerawanan PDPB, Uji Petik Jadi Kunci Baca Potensi Masalah Data Pemilih

Bawaslu Tegal Ikuti Riset Pemetaan Kerawanan PDPB, Uji Petik Jadi Kunci Baca Potensi Masalah Data Pemilih

SLAWI — Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan “Sosialisasi Uji Petik dalam rangka Riset Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)” yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (25/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses riset Bawaslu dalam mempersiapkan pemetaan kerawanan pada isu strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Materi sosialisasi diarahkan pada penggunaan uji petik sebagai salah satu sumber data untuk mendukung pemetaan kerawanan dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Kepala Puslitbangdiklat Bawaslu RI, Roy Siagian, dalam sambutan sekaligus arahannya menyampaikan pentingnya sosialisasi uji petik tersebut dalam mendukung proses pemetaan kerawanan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Apvimadona dengan topik “Uji Petik dalam rangka Penyusunan Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.”

Uji Petik untuk Pemetaan Kerawanan PDPB

Dalam materi yang disampaikan, peserta mendapatkan penjelasan mengenai skema pengambilan sampel dalam uji petik. Berdasarkan materi kegiatan, pemilihan sampel dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Indonesia, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa/kelurahan dan RT.

Pada tingkat desa/kelurahan, skema tersebut mencakup dua RT. Dari masing-masing RT, responden dipilih melalui metode “List-to-People” dan “People-to-List”, dengan kombinasi pendekatan probability dan non-probability.

Materi juga menjelaskan bahwa dari setiap desa/kelurahan akan diwawancarai 20 responden. Sebanyak delapan responden dipilih melalui metode “List-to-People” pada dua RT berbeda, sementara 12 responden lainnya dipilih melalui metode “People-to-List” pada dua RT berbeda. Komposisi tersebut mencakup responden acak dan responden kunci.

Hasil uji petik tersebut selanjutnya diarahkan untuk menghasilkan data yang dapat digunakan dalam proses pemetaan kerawanan isu strategis PDPB. Pendekatan ini menempatkan kondisi faktual di lapangan sebagai salah satu bagian dalam pengumpulan informasi mengenai potensi kerawanan data pemilih.

Bawaslu sebelumnya telah mengatur uji petik sebagai salah satu metode pengawasan PDPB melalui Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam regulasi tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan uji petik dengan menentukan sampel data untuk divalidasi melalui verifikasi faktual dan/atau penyandingan dokumen.

Data PDPB dan IKP 2029

Kegiatan sosialisasi ini juga berkaitan dengan pengembangan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Bawaslu RI pada September 2026 menyampaikan bahwa pemetaan kerawanan isu strategis PDPB menjadi bagian dari pengembangan IKP menuju Pemilu 2029. Data dari uji petik digunakan untuk membantu membaca persoalan dan potensi kerawanan yang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih.

Dalam kegiatan tersebut, peserta dari jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota mengikuti pemaparan materi sekaligus sesi diskusi dan tanya jawab. Forum ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai mekanisme uji petik serta penerapannya dalam riset pemetaan kerawanan isu strategis PDPB.

Bagi Bawaslu Kabupaten Tegal, keikutsertaan dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pengawasan PDPB sekaligus penguatan pemahaman jajaran dalam melakukan uji petik. Hasil pengawasan dan data yang diperoleh melalui metode tersebut selanjutnya dapat menjadi bagian dari bahan pemetaan kerawanan sesuai dengan mekanisme riset yang ditetapkan Bawaslu RI.

Melalui uji petik, pengawasan PDPB tidak hanya mencermati data secara administratif, tetapi juga menguji kondisi dan informasi pemilih berdasarkan sampel yang telah ditentukan.

Bawaslu Kabupaten Tegal — Ayo Awasi Bersama.