Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Hadir dalam Diskusi Kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Hadir dalam Diskusi Kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Hadir dalam Diskusi Kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Slawi, 28 Juli 2025 – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Wahyudi Sutrisno, menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia bersama Komisi II DPR RI di Hotel Permata Inn, Slawi.

Dalam sambutannya, Wahyudi menegaskan pentingnya pengawasan partisipatif dari masyarakat untuk menciptakan pemilu yang adil, bersih, dan demokratis. Ia juga menjelaskan bahwa penegakan hukum pemilu tidak dapat dilepaskan dari kerangka teori sistem hukum Lawrence Friedman, yang mencakup tiga unsur utama: *struktur hukum, **substansi hukum, dan **budaya hukum*. Ketiga unsur ini harus berjalan selaras agar pengawasan dan penindakan dapat berjalan optimal.

Wahyudi menyoroti bahwa salah satu tantangan dalam pengawasan adalah budaya permisif masyarakat terhadap pelanggaran, khususnya politik uang. “Kami menyadari bahwa masih banyak masyarakat yang memaklumi atau bahkan mendukung praktik politik uang, terutama jika pelakunya adalah orang yang dikenal. Ini menjadi hambatan besar dalam proses penindakan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan kesulitan dalam aspek teknis hukum, terutama dalam membedakan subjek hukum berdasarkan tahapan pemilu. “Masa kampanye dan masa tenang itu subjek hukumnya sama, yaitu peserta pemilu dan tim kampanye. Baru pada hari pemungutan suara, subjek hukumnya berubah menjadi ‘setiap orang’. Ini menjadi salah satu kesulitan kita ketika mengawasi dan menindak pelanggaran,” jelasnya.

Wahyudi menegaskan bahwa peran Bawaslu adalah sebagai pintu masuk dalam penanganan pelanggaran, bukan penentu akhir. “Perlu Bapak/Ibu ketahui bahwa Bawaslu tidak menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana secara langsung. Bisa saja menurut Bawaslu perbuatan itu memenuhi unsur pelanggaran, namun dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu atau di pengadilan, hasilnya bisa berbeda,” pungkasnya.

Dengan kegiatan ini, Bawaslu berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam pengawasan pemilu, serta memperkuat kolaborasi antara lembaga penyelenggara dan warga dalam menjaga integritas demokrasi.