Bawaslu Perkuat Pengawasan Partisipatif melalui Konsolidasi dengan Pemantau Pemilu
|
Slawi, 7 September 2025 —Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kini semakin memfokuskan strategi pencegahan pelanggaran Pemilu dengan merangkul pemantau Pemilu yang terakreditasi. Langkah ini merupakan salah satu jenis pencegahan strategis yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan Pemilu secara lebih luas, partisipatif, dan independen.
Pencegahan melalui konsolidasi dengan pemantau Pemilu adalah upaya Bawaslu untuk membangun koordinasi, komunikasi, dan kerja sama yang erat dengan lembaga atau organisasi pemantau yang telah diakui secara resmi. Landasan hukum kerja sama ini diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilu.
Peran Strategis Pemantau Pemilu sebagai Mitra Bawaslu
Dalam skema pencegahan ini, pemantau Pemilu tidak hanya sekadar pihak eksternal, melainkan mitra strategis Bawaslu. Mereka berperan penting dalam membantu Bawaslu melakukan pengawasan hingga ke tingkat yang tidak dapat dijangkau oleh Bawaslu sendiri. Dengan keterlibatan pemantau, diharapkan setiap tahapan Pemilu dapat diawasi lebih cermat, sehingga potensi pelanggaran bisa dicegah sejak dini.
Melalui sinergi ini, Bawaslu dan pemantau Pemilu bersama-sama menciptakan Pemilu yang lebih bersih, jujur, dan adil. Kolaborasi ini juga menjadi wujud transparansi dan partisipasi publik dalam mengawal demokrasi di Indonesia.