Bawaslu Perjelas Pengertian Siaran Pers Upaya Pencegahan di Setiap Tahapan Pemilu
|
Slawi, 4 September 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menegaskan bahwa “Siaran Pers dalam Jenis-Jenis Upaya Pencegahan di Setiap Tahapan Pemilu/Pemilihan” adalah salah satu bentuk transparansi lembaga kepada publik. Melalui siaran pers tersebut, Bawaslu menyampaikan informasi resmi mengenai langkah-langkah pencegahan pelanggaran pemilu yang dilaksanakan pada setiap tahapan penyelenggaraan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal menjelaskan, siaran pers bukan sekadar rilis berita, tetapi juga merupakan sarana edukasi bagi masyarakat. “Kami ingin publik mengetahui apa yang kami lakukan untuk mencegah pelanggaran sejak dini. Ini bagian dari keterbukaan informasi publik,” ujarnya di Slawi, Selasa (4/9).
Siaran pers ini memuat penjelasan jenis-jenis upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu di setiap tahap pemilu, mulai dari tahap perencanaan, pendaftaran peserta, kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi hasil. Dengan demikian, masyarakat dan peserta pemilu dapat memahami kewajiban serta larangan yang berlaku di setiap tahapan.
“Melalui penyampaian resmi ini, kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas pemilu. Siaran pers berperan ganda: sebagai dokumentasi resmi dan sebagai panduan bagi publik,” tambahnya.
Bawaslu berharap, melalui publikasi yang rutin dan terbuka seperti ini, kepercayaan publik terhadap proses pengawasan pemilu semakin meningkat. Upaya pencegahan pun bisa berjalan efektif karena masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan terkini.