Bawaslu Pastikan Sengketa Pemilu Diselesaikan Secara Adil Melalui Mediasi dan Ajudikasi
|
Dalam rangka memastikan proses Pemilu berjalan jujur dan adil, Bawaslu Kabupaten Tegal terus memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Mekanisme ini bertujuan memberikan ruang penyelesaian bagi pihak yang merasa dirugikan atas keputusan atau tindakan KPU di berbagai tingkatan.
Sengketa antara peserta dan penyelenggara pemilu dapat terjadi ketika hak peserta pemilu dirugikan akibat keputusan atau tindakan KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, penyelesaian sengketa dilakukan melalui dua tahapan utama: mediasi dan ajudikasi.
Tahap mediasi dilakukan dengan membacakan permohonan sengketa, merundingkan kesepakatan, hingga penandatanganan berita acara mediasi jika tercapai kesepakatan. Bila mediasi gagal, proses dilanjutkan ke ajudikasi, yakni pemeriksaan perkara secara lebih formal dengan menghadirkan alat bukti, jawaban termohon, hingga pembacaan putusan.
Melalui mekanisme ini, Bawaslu memastikan setiap sengketa pemilu dapat diselesaikan secara cepat, terbuka, dan berkeadilan. Langkah ini menjadi wujud komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas Pemilu dan melindungi hak politik warga negara.