Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kawal Keadilan Pemilu, Pastikan Sengketa Antar Peserta Diselesaikan Secara Transparan

Bawaslu Kawal Keadilan Pemilu, Pastikan Sengketa Antar Peserta Diselesaikan Secara Transparan

Dalam setiap penyelenggaraan Pemilu, potensi perbedaan pendapat maupun sengketa antar peserta pemilu merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Untuk menjaga agar proses demokrasi tetap berjalan adil dan tertib, Bawaslumemastikan mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta pemilu dilakukan secara transparan dan berkeadilan.

Sengketa antar peserta pemilu dapat terjadi ketika ada peserta pemilu yang merasa dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lainnya pada tahapan proses pemilu. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, penyelesaian sengketa dilakukan melalui beberapa tahapan penting, yaitu: menerima permohonan, melakukan pemeriksaan permohonan, mempertemukan para pihak yang bersengketa, memeriksa bukti, dan diakhiri dengan putusan Bawaslu.

Mekanisme ini dirancang agar setiap pihak yang bersengketa memperoleh kesempatan yang sama dalam menyampaikan argumentasi dan bukti. Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga menjaga marwah demokrasi yang sehat dan berintegritas.

Melalui proses yang terbuka dan akuntabel, Bawaslu berkomitmen menjadi wasit yang adil dalam setiap tahapan pemilu, serta memastikan bahwa seluruh peserta berkompetisi secara sportif dan sesuai aturan yang berlaku.