Bawaslu Kabupaten Tegal Unggah Panduan Akses Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di Media Sosial Resmi
|
Tegal — Dalam upaya meningkatkan pemahaman peserta Pemilu dan masyarakat terhadap layanan digital Bawaslu, Bawaslu Kabupaten Tegal pada Selasa, 22 Oktober 2025, membagikan unggahan edukatif di media sosial resminya yang berisi panduan tentang cara peserta Pemilu dapat mengakses Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
Unggahan tersebut bertujuan untuk membantu peserta Pemilu memahami alur penggunaan SIPS, sebuah inovasi digital yang dikembangkan oleh Bawaslu Republik Indonesia untuk mempermudah proses pengajuan, pemantauan, dan penyelesaian sengketa Pemilu maupun Pemilihan secara daring.
Dalam postingan tersebut dijelaskan bahwa peserta Pemilu dapat mengakses SIPS dengan langkah-langkah berikut:
Kunjungi laman resmi www.bawaslu.go.id atau langsung ke www.sips.bawaslu.go.id.
Pada tampilan beranda, klik tombol “Login” untuk mengajukan permohonan.
Masukkan email dan password, kemudian klik “Login”.
Jika belum memiliki akun, klik tombol “Pendaftaran”. Pengguna akan diarahkan ke halaman pendaftaran.
Isi data berupa email dan password, lalu klik “Daftar.”
Sistem akan mengirimkan tautan aktivasi ke email pengguna. Pastikan tautan tersebut dikonfirmasi agar akun dapat diaktifkan.
Setelah akun aktif, pengguna dapat login ke aplikasi SIPS.
Selain memuat panduan akses, Bawaslu Kabupaten Tegal juga memperkenalkan beberapa fitur utama dalam aplikasi SIPS, di antaranya:
Permohonan Online, untuk pengajuan sengketa secara digital.
Data Register Permohonan, menampilkan daftar permohonan yang masuk.
Data Putusan, memuat hasil penyelesaian sengketa yang telah diputuskan.
Grafik dan Statistik, menampilkan data visual terkait proses penyelesaian sengketa.
Bawaslu Kabupaten Tegal berharap, dengan adanya publikasi ini, masyarakat dan peserta Pemilu semakin memahami manfaat SIPS sebagai sistem yang terintegrasi, transparan, dan efisien dalam mendukung penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan.