Bawaslu Kabupaten Tegal Unggah Edukasi Publik Terkait Tujuan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)
|
Tegal — Dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat dan peserta Pemilu mengenai pentingnya transparansi dan kemudahan akses dalam proses penyelesaian sengketa, Bawaslu Kabupaten Tegal pada Selasa, 21 Oktober 2025, memposting konten edukatif di media sosial resminya yang membahas tentang tujuan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
Dalam unggahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal menjelaskan bahwa SIPS merupakan inovasi digital Bawaslu Republik Indonesia yang dikembangkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat sistem pengawasan terhadap penyelesaian sengketa Pemilihan.
Terdapat dua tujuan utama dari keberadaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), yaitu:
Memudahkan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan, memantau proses, serta mengetahui hasil dari pelaksanaan penyelesaian sengketa yang diajukan ke Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Melakukan pemantauan berjenjang terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga proses penyelesaian dapat berjalan secara transparan, efisien, dan akuntabel.
Melalui unggahan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap masyarakat, peserta Pemilu, serta pihak-pihak terkait dapat memahami manfaat dan fungsi SIPS sebagai wadah digital untuk pengajuan, pemantauan, dan penyelesaian sengketa Pemilu secara lebih efisien dan berjenjang.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Tegal dalam menghadirkan layanan pengawasan dan penanganan sengketa yang responsif terhadap perkembangan teknologi informasi, serta mendukung penyelenggaraan Pemilu yang bersih, adil, dan berintegritas.