Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN TEGAL TURUN GUNUNG AWASI DATA PEMILIH DISABILITAS DAN DAERAH RAWAN DIPERBATASAN

Tim Bawaslu Kab Tegal Awasi Data Pemilih Disabilitas & Daerah Rawan Di Perbatasan

BAWASLU KABUPATEN TEGAL TURUN GUNUNG AWASI DATA PEMILIH DISABILITAS DAN DAERAH RAWAN DIPERBATASAN.

        Dukuhturi - Bawaslu Kabupaten tegal dan Staf beserta Panwascam Dukuhturi dibantu PKD(pengawas Desa) melakukan uji petik terhadap pemilih diperbatasan kota dan pemilih disabilitas pada hari kamis, 10 Juli 2024. Kali ini bawaslu sengaja menyasar penduduk yang berbatasan dengan kota Tegal dan Brebes kecamatan Dukuhturilah yang merupakan daerah yang berbatasan dengan dua daerah tersebut, Bawaslu diwakili oleh anggota divisi HP2H(Hukum pencegahan,partisipasi Masyarakat dan hubungan Masyarakat) Sri anjarwati memastikan kinerja dari pantarlih untuk pencocokan data pemilih sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku. Sasaran pertama menuju Desa sidapurna kecamatan Dukuhturi tepatnya di RT 23 RW 3 terdapat pemilih disabilitas. “Dengan uji petik mendatangi pemilih disabilitas merupakan  pemilu inklusif berarti pemilu yang diselenggarakan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua warga negara yang telah berhak memeilih, tanpa memandang suku, ras, agama, jeniskelamin,penyandang disabilitas,status social ekonomi dan lainnya ujuar sri anjarwati” ,

         Dengan kedatangan team dari Bawaslu kabupaten Tegal didampingi panwascam dukuhturi pemilih disabilitas “mengucapkan banyak terimakasih yang sebesar besarnya atas perhatian team bawaslu memberikan semangat untuk saya dan team difable lainnya untuk memberikan pilihannya nanti dipilkada serentak di 27 November 2024 dan pasti akan memberikan pilihanya datang ke tempat TPS yang telah disediakan ucap bapak Sunarto disabilitas fisik. Setelah melakukan uji petik pemilih disabilitas team bawaslu menuju tempat perbatasan dengan kabupaten brebes tepatnya di Desa Sidakaton RT 03 RW 06 daerah pedukuhan Sampang yang berbatasan langsung dengan desa Lembahrawa kecamatan Brebes kabupaten brebes. Bawaslu mendatangi warung yang bersebelahan dengan jembatan perbatasan rumah bapak Salim dan ibu murni istri,terdapat 2 (Dua) pemilih dalam 1(Satu) KK( Kartu Keluarga) yang sudah tercoklit dan ditempel stiker tanda coklit. “Anjarwati Menekankan bawasannya daerah rawan pencoklitan adalah salahsatunya daerah perbatasan Dimana terdapat Masyarakat yang luput dalam pencoklitan sehingga warga yang diperbatasan tidak dapat memberikan hak pilihnya dalam pemilihan daerah yang nantinya akan menimbulkan POTENSI PIDANA melanggar pasal 178 ‘Setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12(dua belas)bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda minimal 12 juta dan maximal 24 juta’ Sesuai dengan Undang -Undang pemilu pilkada yang berlaku ucapnya”.Bawaslu kabupaten tegal kemudian menepelkan stiker kawal Hak Pilih Bersama BAWASLU KAWAL HAK PILIH AYO AWASI BERSAMA.

Penulis : Panwaslucam Dukuhturi