Bawaslu Kabupaten Tegal Tetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) Semester 1 Tahun 2026
|
Slawi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menunjukkan komitmen kuat dalam keterbukaan informasi publik dengan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) Semester 1 Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan melalui SK Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Nomor 5/HM.00.02/K.JT-26/05/2026.
Penetapan DIP ini bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses oleh masyarakat. Informasi yang dimutakhirkan mencakup berbagai kategori sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 dan Perbawaslu No. 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.
Beberapa jenis informasi yang dimutakhirkan meliputi:
INFORMASI BERKALA: Informasi yang diperbarui secara rutin paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. Terdiri dari 70 informasi berkala kelembagaan dan 7 informasi berkala kepemiluan.
INFORMASI SERTA MERTA: Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Terdiri dari 4 informasi serta merta kelembagaan dan 0 informasi serta merta kepemiluan.
INFORMASI SETIAP SAAT: Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Bawaslu yang diberikan kepada pemohon berdasarkan permintaan. Terdiri dari 17 informasi setiap saat.
Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam mewujudkan pengawasan Pemilu/Pemilihan yang bersih dan berintegritas.
Masyarakat dapat mengakses informasi publik PPID Bawaslu Kabupaten Tegal melalui tautan https://ppid-tegalkab.bawaslu.go.id/.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website resmi Bawaslu Kabupaten Tegal di tegalkab.bawaslu.go.id atau ikuti media sosial kami